We have made a minor adjustment to the Privacy Notice which will go into effect on 30 May 2024. . Click here to review!
See hereNiat untuk mendirikan perusahaan kerap dihambat oleh keraguan karena belum tahu apa saja yang perlu dilakukan. Akibatnya, banyak yang telanjur menyerah sebelum mendalami lebih jauh tentang cara membuat perusahaan.
Namun, untuk sekarang Anda bisa optimis karena mengunjungi halaman ini sudah merupakan satu langkah lebih maju dalam mempelajari cara membuat perusahaan. Mari simak lebih lengkap tentang syarat sampai rincian tahapannya!
Baca juga: Cara Memulai Bisnis Online dan Tantangan yang Sering Dihadapi
Sebetulnya, sulit atau tidaknya cara membuat perusahaan bersifat relatif, tergantung sudut pandang dari pihak yang memeloporinya. Namun, tentu memulai bisnis memerlukan persiapan yang matang. Salah satunya adalah memastikan modal sudah cukup untuk membeli peralatan dan perlengkapan hingga melaksanakan upaya pemasaran. Modal dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti investor, bantuan pemerintah, bank, juga tabungan pribadi.
Selain modal, membangun perusahaan juga berarti menyusun hingga realisasi konsep usaha dengan optimal. Ini bisa dilakukan dengan menemukan ide utama untuk dikembangkan. Sebagai contoh, ide bisnis jasa pembersih rumah dapat dilengkapi dengan unique selling proposition (USP) berupa teknologi terdepan, sehingga bisa menghasilkan proses cepat dengan harga terjangkau.
Pendiri pun dapat menentukan bentuk perusahaan yang akan dibangun, seperti PT atau CV. Mungkin sebutan PT lebih sering didengar untuk menyebut bisnis, tapi ada baiknya Anda tetap mengenal lebih jauh mengenai bentuk perusahaan tersebut. Dengan begitu, pendiri perusahaan mampu menyesuaikan karakteristiknya dengan konsep bisnis.
Istilah PT kerap ditemukan di bagian depan nama perusahaan. Apabila belum familier dengan sebutan tersebut, PT adalah singkatan dari perseroan terbatas, yakni jenis perusahaan yang dilindungi oleh hukum dan modalnya berupa saham. Masing-masing pemegang saham berhak atas sebagian keuntungan perusahaan sesuai setoran investasinya bagi bisnis tersebut.
Kedudukan setiap pemegang saham juga diakui dengan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana umumnya perusahaan memaparkan laporan tahunan untuk disetujui. Perubahan penting dalam struktur perusahaan juga disampaikan melalui RUPS, misalnya pergantian CEO dan anggota dewan komisaris. Berdasarkan informasi tersebut, dapat dilakukan evaluasi kinerja dan perencanaan untuk kelangsungan bisnis di masa depan. Itulah mengapa RUPS memegang wewenang tertinggi dalam tata kelola perusahaan.
Perusahaan berbentuk ini bisa berupa PT terbuka (Tbk) atau PT tertutup, tergantung kebijakan pengurusnya. Jika bersifat terbuka, bisnis bisa memperoleh modal dari siapa pun setelah melakukan initial public offering (IPO). Karena melibatkan masyarakat luas, perusahaan terbuka harus melaporkan informasi terkait aktivitas perusahaan kepada publik.
Profil dan rincian kegiatan usaha PT terbuka pun harus dapat diakses dengan mudah melalui website perusahaan. Sebaliknya, saham PT tertutup hanya dipegang oleh kalangan terbatas. Keputusan dan laporan dalam aktivitas usaha pun hanya melibatkan kelompok tersebut.
Bagaimana jika PT rugi? Mengacu pada UUPT Pasal 97 ayat (2), kerugian perusahaan ditanggung oleh direksi apabila ditemukan lalai dalam menjalankan tugasnya. Namun, seluruh pihak yang menanamkan modal kepada perusahaan juga terdampak sesuai besaran saham yang dimiliki. Apabila perusahaan tidak untung, nilai saham bisa turun dan pemegang saham tidak memperoleh dividen. Sebab, dividen adalah pembagian hasil keuntungan usaha dalam bentuk tunai dan saham.
Baca juga: Karakteristik Perseroan Terbatas yang Wajib Anda Ketahui
Pemerintah telah mengatur cara membuat perusahaan berbentuk PT melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di dalamnya dicantumkan bahwa pendiri PT minimal terdiri dari dua orang. Sebab, setidaknya dalam satu PT terdapat satu direktur dan satu komisaris.
Meski begitu, sekarang PT sudah bisa dibangun oleh per-orangan dan diberdayakan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jenis badan usaha satu ini disebut juga sebagai PT perorangan. Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut untuk memajukan UMKM di Indonesia.
UU Nomor 40 Tahun 2007 juga mengatur minimal modal untuk membangun PT. Pembuat PT minimal menyalurkan Rp50 juta sebagai modal dasar, dan setidaknya 50 persen dari modal ditempatkan dan disetor. Namun, kini sudah tidak ada minimal Modal Disetor dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 atau dikenal dengan UU Ciptaker. Bahkan, pendiri UMKM memperoleh keringanan melalui bantuan pemerintah.
Jika sudah siap untuk mendirikan PT, Anda bisa mengimplementasikan cara membuat perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut.
Sebelum melangkah lebih lanjut, pendiri diharuskan untuk mempersiapkan dokumen identitas terlebih dahulu. Berkas pribadi yang dimaksud terdiri atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri dan pengurus, Kartu Keluarga (KK) pimpinan, juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu, beberapa dokumen perusahaan juga akan diminta demi mengetahui rincian seputar bisnis. Ini termasuk nama PT, maksud dan tujuan didirikan, permodalan, hingga struktur kepengurusan. Dalam membuat nama PT, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain hak cipta dan larangan menggunakan bahasa asing.
Secara sederhana, cara membuat Akta Pendirian PT adalah dengan mengunjungi notaris. Dokumen ini memuat informasi dasar mengenai perusahaan, mulai dari nama dan tempat kedudukan, deskripsi kegiatan, modal, daftar pengurus, sampai tata cara penggunaan laba serta pembagian dividen.
Mengapa perlu notaris? Dengan diakui oleh notaris, berkas perjanjian yang dibuat dapat berperan sebagai alat bukti bila diperlukan. Sehingga, pendiri PT diarahkan untuk menandatangani perjanjian di hadapan notaris. Jika berhalangan, kehadiran pendiri bisa digantikan menggunakan surat kuasa.
Berikutnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan mengesahkan PT secara resmi setelah diajukan oleh notaris. Bentuk pengesahan diberikan melalui Surat Keputusan (SK) yang terdiri atas dua lembar. Lembar pertama berisi keputusan berikut informasi mengenai perusahaan, seperti nama, domisili, serta nama dan kedudukan notaris.
Kemudian, lembar kedua merupakan lampiran berisi penjabaran modal sampai susunan pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi. Informasi finansial di sini terdiri atas modal dasar dan modal ditempatkan. Modal dasar adalah seluruh saham yang bisa diterbitkan oleh perusahaan, sementara modal ditempatkan merupakan sebutan untuk uang yang telah diambil oleh pihak pendiri atau pemegang saham.
Pendiri juga wajib membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) melalui layanan pemerintah daerah. Meski begitu, beberapa daerah sudah menghilangkan SKDP dalam rangka menyederhanakan prosedur perizinan usaha. Misalnya, Pemda DKI Jakarta sudah mengganti SKDP dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2019 lalu.
Penggantian SKDP dengan NIB menandakan kemajuan dalam prosedur membangun usaha. Sebab, ini merupakan wujud integrasi antara Kemenkumham dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Semuanya kini dijadikan satu dalam online single submission (OSS), sistem perizinan berbasis teknologi informasi.
Pada peraturan sebelumnya, pendiri PT perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), juga Surat Keterangan Usaha (SKU). Anda terbilang beruntung karena sekarang segala dokumen perizinan tersebut sudah tidak berlaku. Pemerintah pusat menggantikannya menjadi NIB. Sehingga, langkah yang tersisa adalah mengurus NPWP.
Dengan NPWP, Dirjen Pajak dapat mengidentifikasi perusahaan dalam konteks perpajakan. Mengurus NPWP saat ini bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id dengan prosedur yang mudah. Dokumen untuk membuat NPWP bagi PT antara lain Akta Pendirian PT dan NPWP pendiri atau pengurus. Jika sudah memenuhi semua proses pengajuan NPWP, kartu akan dikirim ke alamat terdaftar dalam waktu sekitar satu bulan setelah pendaftaran.
Berbeda dari PT, CV adalah commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer di mana satu pihak menitipkan aset kepada pihak lain untuk menjalankan bisnis. Konsep ini dilakukan agar dapat mencapai tujuan bersama meski memiliki tingkat keterlibatan berbeda dalam prosesnya.
Sesuai dengan perannya, CV terbagi atas dua sekutu. Pertama adalah sekutu komanditer atau sekutu pasif yang menyediakan modal CV, sementara kelompok kedua merupakan sekutu komplementer dengan peran aktif menjalankan kegiatan perusahaan CV.
CV diakui sebagai bentuk badan usaha legal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19, 20, dan 21 tentang Persekutuan Komanditer, Namun, syaratnya lebih simpel daripada PT. Jika pendirian PT harus punya modal minimal Rp50 juta, CV tidak mempunyai persyaratan semacam itu.
Perbedaan PT dan CV lainnya terletak pada pengambilan keputusan. Seluruh keputusan dalam CV bisa langsung didiskusikan dan disetujui, sementara PT perlu melakukannya dalam RUPS.
Di sisi lain, kerugian yang dialami CV pun ditanggung oleh internal perusahaan itu sendiri. Sesuai dengan perannya sebagai penanam, sekutu pasif hanya perlu menanggung kerugian sesuai batas kontribusinya terhadap perusahaan. Sementara itu, sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas eksistensi CV. Itu berarti kekayaan pribadi dari sekutu aktif bisa terdampak apabila CV mengalami kerugian atau sampai pailit.
Jika hendak mendirikan CV di Indonesia, perlu dipastikan bahwa setidaknya ada dua orang pendiri. Ini karena CV terdiri dari dua sekutu sesuai, yakni sekutu komanditer dan komplementer atau sekutu pasif dan aktif. Setiap pendiri juga harus merupakan warga negara Indonesia (WNI), sehingga keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam pembuatan CV tidak diperkenankan.
Dokumen yang penting untuk disiapkan saat membuat CV antara lain berkas setiap pendiri, mulai dari KTP, NPWP, hingga KK. Apabila kegiatan usaha menggunakan bangunan milik sendiri, petugas akan meminta bukti kepemilikan tempat usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian, jangan lupa untuk mengumpulkan foto lokasi perusahaan dari bagian luar dan dalam. Ketika semuanya sudah siap, Anda dapat menerapkan tahapan dalam cara pembuatan perusahaan CV berikut.
Cara membuat perusahaan CV terdiri dari beberapa tahap. Simak penjelasannya di sini!
Sebagaimana telah disebutkan di atas, konsep usaha berbentuk CV dijalankan oleh dua pihak untuk mencapai tujuan bersama. Oleh sebab itu, buatlah perjanjian yang menentukan peran masing-masing sebagai sekutu aktif dan pasif. Tentukan juga besaran pembagian hasil usaha agar ke depannya tidak terjadi kesalahpahaman.
Dalam mendirikan CV, setiap pengurus yang terlibat perlu menyiapkan identitas berupa KTP, NPWP, dan KK. Lalu, dokumen lainnya berkenaan dengan perusahaan, yakni nama CV, lokasi, tujuan, sampai nama sekutu yang memegang kuasa sebagai perwakilan untuk menandatangani kontrak atas nama perusahaan.
Pembuatan Akta Pendirian CV bertujuan untuk mengesahkan pendirian badan usaha berbentuk CV. Dokumen ini memuat nama dan nomor perusahaan, domisili, bidang usaha, maksud dan tujuan, jumlah modal, nama pengurus beserta jabatannya, juga anggaran perusahaan.
Baca juga: Semua yang Perlu Anda Tahu Tentang Akta Pendirian Perusahaan
Sebagaimana berlaku pada PT, SKDP adalah dokumen dengan fungsi penting bagi CV. SKDP menunjukkan bahwa perusahaan resmi beroperasi di domisili tertentu berdasarkan ketentuan pemerintah daerah. Sehingga, tata cara mengurus dokumen ini disesuaikan dengan kebijakan setiap Pemda.
Namun, beberapa Pemda telah menghapuskan SKDP supaya prosedur pembuatan perusahaan menjadi lebih praktis. Sebagai pendiri CV, cari tahu terlebih dahulu apakah domisili Anda masih menerapkan SKDP. Beberapa Pemda yang sudah menghilangkan SKDP adalah Depok dan DKI Jakarta.
Sebagai badan usaha di bawah payung hukum, CV juga memerlukan NPWP. Fungsi NPWP bagi perusahaan adalah sebagai alat identifikasi dalam urusan pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pembuatan NPWP kini dapat dilakukan tanpa perlu ke kantor pajak, cukup dengan mengunjungi ereg.pajak.go.id. Dari situ, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir terkait informasi perusahaan. Supaya lebih mudah, siapkan Akta Pendirian PT dan NPWP pendiri terlebih dahulu sebelum mulai mengisi formulir pembuatan NPWP perusahaan.
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang merupakan tanda identitas pelaku usaha. Pemberlakuan NIB mulai Mei 2018 mempermudah prosedur pembuatan perusahaan, karena ini sekaligus menghapuskan ketentuan dokumen seperti SIUP, SKU, dan TKD. Sebab, pemerintah pusat memandang bahwa alur mendirikan perusahaan sebelumnya terlalu ruwet dan perlu disederhanakan.
Dengan adanya NIB, data Kemenkumham dan Dirjen AHU sudah terintegrasi untuk mempermudah proses. Jika ingin membuat NIB, buka saja website oss.go.id. Pendiri CV dapat menyiapkan Akta Pendirian Perusahaan dan dasar hukum pembentukan PT terlebih dahulu. Pastikan Anda mengisi formulir pengajuan NIB dengan saksama untuk menghindari kesalahan informasi.
Ketika sudah menerapkan cara membuat perusahaan CV di atas, langkah berikutnya adalah publikasi ringkasan resmi dari dokumen pendirian perusahaan. Ini ditujukan sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia apabila Akta Pendirian telah disetujui.
Dapat dipahami bahwa cara membuat perusahaan disesuaikan dengan bentuk usaha yang akan didirikan. Namun, pastinya Anda perlu menyusun konsep usaha dengan matang. Ketahui keunikan bisnis Anda supaya bisa memenuhi kebutuhan atau keinginan pasar, baru mengurus dokumen resmi agar perusahaan dinaungi oleh hukum negara.
Ingin perusahaan PT atau CV yang Anda bangun berkembang pesat? Jangkau lebih banyak konsumen dengan menyediakan payment gateway yang bisa menerima berbagai metode pembayaran. Midtrans sebagai payment gateway Indonesia menghadirkan solusi praktis untuk mengelola semua transaksi, mulai dari pembayaran di toko fisik sampai variasi metode pembayaran seperti Gopay, kartu kredit, bahkan Alfamart dan Indomaret. Segera klik di sini untuk informasi selengkapnya!