Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!
Cek disiniMendirikan perusahaan memang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Masalah modal dan anggaran, terutama, menjadi hal penting yang perlu diperjelas. Di sisi lain, Anda sebagai pendiri perusahaan juga perlu memperhatikan aspek administrasi legalitasnya. Salah satu yang terpenting adalah dengan memiliki akta pendirian perusahaan. Seperti apa pengertiannya, fungsi, syarat, hingga biaya pembuatannya? Berikut ulasannya!
Baca juga: 7 Cara Jualan Online di Whatsapp Ini Akan Buat Usaha Anda Laris
Secara umum, akta pendirian perusahaan bisa diartikan sebagai dokumen yang berkaitan dengan izin pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris. Akta ini berlaku untuk perusahaan jenis CV maupun PT, termasuk pula yayasan maupun lembaga bersifat komersial lainnya.
Dokumen ini biasanya berisi data identitas dari pendiri perusahaan beserta dengan foto, alamat, maupun kesepakatan saat mendirikan sebuah perusahaan. Begitu juga dengan anggaran dasarnya. Hal lainnya juga mencakup tujuan pendirian perusahaan ke depan.
Bagi sebuah perusahaan, baik berskala menengah hingga ke atas, adanya akta pendirian perusahaan menjadi hal yang cukup krusial. Setidaknya, bila Anda memiliki akta pendirian perusahaan, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan, di antaranya:
Manfaat yang pertama adalah perusahaan akan memiliki status kepemilikan yang sah. Hal ini penting untuk menghindari kejadian tak diinginkan. Misalnya saja penjualan saham secara sepihak dan klaim-klaim lainnya. Kemudian, sistem pembagian hasil atas saham pun akan menjadi lebih jelas.
Baca juga: Cara Membuat Laporan Keuangan di Excel dengan Cepat dan Mudah
Dengan memiliki akta pendirian perusahaan, status perusahaan Anda di mata hukum akan lebih jelas, terlebih jika statusnya sudah memiliki izin legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM. Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari dalam proses operasional bisnis, maka dapat dilihat mengenai porsi pembagian hasil keuntungan perusahaan selama kurun waktu tertentu.
Manfaat yang ketiga adalah perusahaan Anda akan dianggap lebih bonafit. Khususnya jika Anda ingin mengajukan pinjaman untuk usaha atau mengundang para investor. Mereka akan lebih mempertimbangkannya karena perusahaan dianggap legal, jelas, dan memenuhi standar hukum yang berlaku di sebuah negara.
Lalu, manfaat terakhir jika perusahaan memiliki akta pendirian perusahaan adalah kemudahan dalam mengurus surat lainnya. Misalnya saja untuk mengurus surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tentu surat-surat tersebut sangat penting bagi keberlangsungan perusahaan nantinya.
Baca juga: Mau Bisnis Lancar? 7 Karakteristik Kewirausahaan Perlu Anda Miliki
Dalam pembuatan akta pendirian perusahaan, pemohon perlu melengkapi beberapa persyaratan utamanya. Baik itu dokumen-dokumen penting yang diperlukan hingga kondisi fisik perusahaan yang didaftarkan. Secara umum, persyaratan tersebut adalah:
Fotokopi kartu identitas atau KTP dari pendiri perusahaan, paling tidak dua orang.
Fotokopi Kartu Keluarga dari penanggung jawab perusahaan
Pas foto dari penanggung jawab perusahaan
Fotokopi bukti PBB pada tahun terakhir
Surat domisili perusahaan
Surat kontrak perusahaan
Dokumen pendukung lainnya
Selain persyaratan dokumen di atas, pemilik perusahaan juga harus memiliki bukti dari kondisi fisik bangunan tempat perusahaan. Bila tidak, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan pengajuan pembuatan akta pendirian perusahaan.
Baca juga: 3 Hal Penting Sebelum Membangun Bisnis, Sudah Disiapkan?
Kini, setelah Anda mengetahui apa saja syarat pembuatan dan pentingnya akta pendirian perusahaan, maka penting juga untuk mengetahui berapa besaran biaya yang diperlukan untuk pembuatan tersebut. Tarif di setiap daerah biasanya berbeda-beda walaupun ketentuan mengenai biaya sudah diatur dalam sebuah peraturan perkumpulan notaris Indonesia.
Namun, sebagai gambaran, jika Anda ingin mengurus dan membuat akta untuk mendirikan usaha, setidaknya memerlukan biaya sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Proses pengerjaan akta ini biasanya dapat dilakukan selama 3-14 hari kerja. Hal itu tergantung pada persyaratan yang sudah dipenuhi dan kebijakan daerah masing-masing.
Apabila semua persyaratan yang diperlukan sudah siap, maka Anda memerlukan pengesahan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini biasanya memerlukan waktu kurang lebih 3-5 hari kerja. Namun, bila persyaratan dokumen dirasa belum lengkap, maka notaris akan meminta Anda melengkapinya dulu