Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!
Cek disini
Mendirikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) memiliki sejumlah keuntungan, mulai dari kemudahan memperoleh pendanaan hingga meningkatkan kredibilitas bisnis. Terlebih, kini pemerintah telah menyederhanakan alur peresmian bagi masyarakat yang ingin menjadi wiraswasta. Ingin tahu bagaimana cara membuat PT sesuai kebijakan terbaru? Yuk, simak rinciannya di sini!
PT adalah jenis badan usaha dengan modal berupa saham. Syarat pendirian hingga kegiatannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satu syarat penting dalam cara membuat PT adalah memiliki modal dasar setidaknya Rp50 juta, dan 25 persen darinya harus ditempatkan.
Namun, jangan berkecil hati jika belum memiliki modal sebesar itu. Sebab, sekarang pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diberikan kelonggaran jumlah modal dengan keluarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja terkini.
Mendirikan PT akan memberikan beberapa keuntungan bagi bisnis, salah satunya adalah mempermudah memperoleh pendanaan. Pasalnya, saham perusahaan bisa dijual untuk mendapatkan modal, di mana investor dan PT sama-sama diuntungkan.
Para pemegang saham pun berwenang menyampaikan pendapat dan menyetujui langkah penting perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pemindahan kepemilikan perusahaan juga akan lebih praktis karena lembaran saham dapat langsung dijual ke pihak lain.
Baca juga: Karakteristik Perseroan Terbatas yang Wajib Anda Ketahui
Selain PT, bentuk perusahaan yang juga sering ditemukan adalah CV. Merupakan singkatan dari commanditaire vennootschap, jenis badan usaha ini didirikan dan dikelola oleh dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif berperan menjalankan operasional perusahaan, sementara sekutu pasif menanamkan modal.
Jika ditelusuri lebih jauh, perbedaan PT dan CV dapat dilihat dari beberapa aspek. Dari sisi modal, tidak ada jumlah modal minimal untuk mendirikan CV. Namun, cakupan tanggung jawab pengurus CV terhadap perusahaan cenderung lebih besar dibandingkan PT, terutama jika mengalami kerugian. Apabila perusahaan rugi, harta pribadi pengurus CV bisa ikut terusik untuk menutupinya. Sedangkan dalam PT, pemegang saham hanya perlu menanggung kerugian sesuai kepemilikan saham.
Dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya PT dan CV memang diatur oleh undang-undang. Meski begitu, PT berbentuk badan hukum, sementara bentuk usaha lain seperti CV dan firma bukan badan hukum. Ini berarti PT memiliki perlindungan hukum lebih kuat.
Baca juga: Apa Itu Firma? Apa Bedanya Dengan PT dan CV? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara membuat PT kini telah disederhanakan dengan penghapusan beberapa dokumen, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Berkas tersebut kini diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika mencari cara membuat PT secara rinci, Anda dapat menyimaknya di sini.
Dokumen pribadi yang perlu disiapkan pendiri terdiri atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Lalu, pendiri wajib mengajukan nama perusahaan melalui notaris. Dengan begitu, nama PT terdaftar dalam sistem dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Tips Memilih Nama untuk Toko Online Anda
Akta Pendirian PT juga dibuat dengan menggunakan jasa notaris. Isi Akta Pendirian PT mencantumkan informasi penting, mulai dari nama dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan serta deskripsi kegiatan, rincian modal, sampai struktur kepengurusan. Patut dipastikan bahwa alokasi modal sudah sesuai dengan kebijakan yang berlaku, serta pengurus setidaknya terdiri atas satu direktur dan satu komisaris.
Tahapan selanjutnya dalam cara membuat PT adalah mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Ini berfungsi sebagai bukti lokasi perusahaan sekaligus izin mengoperasikan usaha kepada pemerintah daerah (Pemda). Sehingga, setiap Pemda menerapkan kebijakan SKDP masing-masing. Sebelum itu, perlu diketahui bahwa beberapa daerah sudah mengganti SKDP dengan NIB, seperti DKI Jakarta dan Depok.
Saat ini, pembuatan NPWP umumnya dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Dengan begitu, Anda tidak perlu mengunjungi Kantor Pajak. Proses mengajukan NPWP perusahaan pun tidak sulit, cukup ikuti saja arahan untuk mengisi formulir pada website. Supaya lebih efisien, ada beberapa dokumen yang dapat disiapkan saat mengurus NPWP perusahaan, yakni KTP dan NPWP milik direktur, SKDP, dan Akta Pendirian PT.
Baca juga: PPN adalah Pajak untuk Transaksi Jual-Beli, Berapa Tarif dan Apa Objek Pajaknya?
Sebagaimana sempat disebutkan sebelumnya, kehadiran NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan penyederhanaan cara membuat PT. Untuk membuat NIB, Anda dapat mengunjungi situs oss.go.id. Siapkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor HP, hingga email. Kemudian, informasi perusahaan yang diminta terdiri atas nama, sektor, bidang, alamat, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan hasil penjualan per tahun.
Setelah mengajukan Akta Pendirian, pendiri dapat menunggu perusahaan disahkan oleh Kemenkumham. Apabila sudah memperoleh pengesahan, pengelola PT wajib mengumumkannya dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Ini menandakan bahwa PT sudah sah dan bisa beroperasi di bawah perlindungan hukum.
Cara membuat PT kini sudah jauh lebih praktis dibandingkan kebijakan sebelumnya. Sehingga, Anda sebagai calon wiraswasta baru diberikan kemudahan dalam mengurus perizinan resmi. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, ya!
Ingin Perseroan Terbatas yang Anda bangun berkembang dengan pesat? Jangan berhenti memberikan inovasi untuk kemudahan pelanggan, termasuk dalam segi transaksi pembayaran. Sebagai contoh, Anda bisa menyediakan metode pembayaran yang beragam; tak hanya transfer bank, tapi juga metode digital seperti virtual account, e-wallet, dan sebagainya.
Untuk kebutuhan satu ini, percayakan kepada Midtrans sebagai penyedia layanan payment gateway menyeluruh dalam satu akses praktis. Telusuri website Midtrans untuk informasi selengkapnya!