Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
08 Dec

Karakteristik Perseroan Terbatas yang Wajib Anda Ketahui

Yovita

by Yovita

view23004Views

Karakteristik perseroan terbatas menjadi hal yang perlu Anda ketahui ketika mendirikan bisnis di Indonesia. Anda pun wajib mendaftarkan bisnis Anda menjadi unit usaha berbadan hukum agar keberadaannya diakui. Perseroan terbatas atau PT adalah jenis unit usaha yang memiliki sifat khusus. Karakteristik perseroan terbatas juga sangat berbeda dari jenis unit usaha lainnya. Lalu, apa itu perseroan terbatas? Apa saja jenis-jenisnya?


Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?

karakteristik-perseroan-terbatas-4

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai karakteristik perseroan terbatas, Anda perlu memahami definisi dari perseroan terbatas itu sendiri. Secara umum, perseroan terbatas adalah suatu unit usaha yang mendapatkan modal dari pengumpulan berbagai saham dengan masing-masing pemilik mempunyai tanggung jawab atas kepemilikan saham mereka. Lembar saham sebagai modal unit usaha dapat diperjualbelikan sehingga PT dapat berpindah kepemilikan tanpa perlu dibubarkan terlebih dahulu.

Pembentukan PT sendiri biasanya dilakukan oleh dua orang atau lebih, kemudian mereka membuat kesepakatan yang diketahui oleh notaris dan akan dibuatkan akta perusahaan. Akta inilah yang kemudian nanti akan disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM sehingga perusahaan ini akan resmi menjadi perseroan terbatas.


Karakteristik Perseroan Terbatas Dilihat Dari Jenisnya 

karakteristik-perseroan-terbatas-2

Terdapat enam jenis perseroan terbatas yang saat ini ada di Indonesia. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. PT Terbuka. Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk.) 

Umumnya sudah go-public dan membuka IPO (Initial Public Offering). Artinya, saham yang dimiliki PT dapat dibeli oleh masyarakat di pasar modal karena sifatnya yang terbuka.

2. PT Tertutup 

Kebalikan dari PT Terbuka, umumnya kepemilikan PT Tertutup hanya dalam lingkup keluarga, teman, saudara, atau kerabat. Kepemilikan saham tidak diperjualbelikan ke masyarakat.

3. PT Kosong 

Jenis PT yang satu ini merupakan PT yang belum memiliki kegiatan usaha untuk keberlangsungan perusahaan, namun sudah mengantongi izin usaha lengkap. Beberapa PT kosong yang terkenal antara lain PT Asian Biscuit, PT Adam Air, hingga PT Bayur Air.

4. PT Domestik

Jenis PT ini menjalankan seluruh kegiatan operasional perusahaan di dalam negeri dengan mengikuti seluruh aturan yang berlaku.

5. PT Perseorangan 

Sesuai namanya, PT perseorangan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Biasanya, pemilik akan memiliki jabatan sebagai direktur perusahaan sekaligus memiliki kekuasaan tunggal atas perusahaan tersebut.

6. PT Asing

Bila PT Domestik berdiri di dalam negeri, maka PT Asing merupakan PT yang telah didirikan di luar negeri dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku di negara tersebut.


Karakteristik Perseroan Terbatas Secara Umum

apa-itu-firma-4

Perusahaan Perseroan Terbatas memiliki karakter khusus yang tidak dimiliki badan usaha lainnya. Berikut ini adalah beberapa karakteristik perseroan terbatas secara umum.

1. Berbadan hukum

PT sudah berbadan hukum. Dengan kata lain, semua tanggung jawab perusahaan harus terpisah antara pemilik dan perusahaan itu sendiri.

2. Modal dasar berupa saham

Layaknya badan usaha lain, PT juga membutuhkan modal untuk berkembang. Bedanya, modal yang didapatkan oleh PT berasal dari para investor yang membeli lembar saham PT tersebut. Selain saham, investor juga menyumbang modal PT dalam bentuk obligasi.

3. Profit oriented

Karakteristik perseroan terbatas yang selanjutnya adalah profit oriented. Artinya, PT merupakan badan usaha yang berpatokan pada imbal hasil yang didapatkan. Semakin besar keuntungan yang didapat, tentu semakin bagus.

4. Dipimpin oleh direksi

Pemegang saham terbesar dalam suatu PT tidak selalu menjadi pemimpin perusahaan. PT akan menunjuk direksi sebagai pemimpin melalui kesepakatan antara para pemegang saham. Biasanya, direksi dalam sebuah PT berjumlah tiga orang atau lebih dengan masa jabatan hingga lima tahun.

5. Terdapat sistem dividen

Keuntungan yang didapatkan oleh PT akan dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen. Jumlah dividen akan diatur berdasarkan lembar saham yang dimiliki. Semakin besar saham yang dipegang oleh satu pemilik saham, maka semakin besar pula dividen yang diterima.

6. Status pegawainya adalah karyawan swasta

Pegawai yang bekerja dalam satu perseroan terbatas memiliki status sebagai karyawan swasta. Hak-hak yang didapatkan karyawan akan diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memahami karakteristik perseroan terbatas akan membantu Anda membangun perusahaan yang baik dan optimal. Seperti layaknya badan usaha lainnya, perseroan terbatas juga melakukan sejumlah transaksi, di antaranya membayar keperluan produksi, membayar gaji karyawan, hingga mengatur pengeluaran-pengeluaran rutin lainnya yang kerap kali menguras waktu.

Midtrans sebagai payment gateway andal dan tepercaya memberikan kemudahan bagi Anda untuk melakukan setiap transaksi tersebut hanya dalam beberapa klik. Dengan Midtrans, membayar gaji karyawan hanya butuh satu klik. Anda bahkan dapat mengatur tanggal payroll yang diinginkan sehingga pikiran Anda dapat lebih fokus terhadap persoalan lain menyangkut perkembangan perusahaan. Manfaatkan solusi pembayaran ini mulai sekarang dan jadikan perusahaan Anda lebih maju satu langkah.


 

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail