Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
09 Nov

Terbaru dan Terlengkap, Cara Membuat Perusahaan CV Tahun 2022

Yovita

by Yovita

view2583Views

Bisnis akan terkesan jauh lebih profesional apabila telah berstatus CV (Commanditaire Vennootschap). Misalnya seperti CV Usaha Jaya Prima, CV Megah Sukses, CV Jaya Elektronik, dan sebagainya. Kabar baiknya, cara membuat CV perusahaan sangatlah mudah, jauh lebih mudah daripada PT (Perseroan Terbatas). Maka dari itu, banyak pebisnis yang lebih memilih CV daripada PT untuk bisnis mereka. 

Apakah Anda juga tertarik untuk membuat CV perusahaan Anda? Jika demikian, simaklah penjelasan tentang cara membuat CV perusahaan terbaru dan terlengkap tahun 2022 berikut ini, lengkap dengan syarat-syaratnya!


Memahami Apa Itu CV

cara-membuat-perusahaan-(3)

CV adalah akronim dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia berarti persekutuan komanditer. Ia merupakan sebuah bentuk bisnis berbasis kerja sama atau aliansi antara seseorang yang menitipkan uang atau barangnya dengan seseorang yang menjalankan operasional bisnisnya. 

Ada dua aliansi dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis sepenuhnya. Sekutu aktif berhak atas segala hal yang menyangkut kebijakan perusahaan, operasionalisasi, serta perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu aktif ini biasa disebut sebagai Persero atau perusahaan pengelola.

Sementara itu, sekutu pasif adalah pihak yang menginvestasikan modalnya di perusahaan tersebut. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal miliknya. Begitu pula ketika perusahaan mendapatkan laba, sekutu pasif hanya menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak memiliki hak atas manajemen perusahaan sama sekali.

Baca juga: Konsep Dasar Kewirausahaan yang Harus Diketahui


Apa Bedanya dengan PT?

Selain CV, jenis badan usaha lain yang juga banyak ditemukan di Indonesia adalah PT. Merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, PT adalah sebuah bisnis yang berbasis permodalan berdasarkan suatu perjanjian. Modal dasarnya terbagi atas saham.

PT merupakan sebuah bentuk usaha badan hukum yang dapat digunakan untuk usaha kecil, menengah, hingga besar. Sedangkan, CV tidak berbentuk badan hukum dan tidak terikat dengan peraturan tertentu yang menjadi dasar hukumnya. Oleh sebab itu, CV kerap menjadi pilihan para penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendirikan usahanya.

Untuk mendirikan PT, Anda butuh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu. Anda juga memerlukan bantuan notaris untuk mewakili pengajuan permintaan kepada Menteri Hukum dan HAM. Apabila disetujui, barulah PT Anda dianggap sah dengan adanya bukti Surat Keputusan. 

Sementara itu, cara membuat CV perusahaan tidak butuh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Anda hanya perlu mendaftarkan usaha ke Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, kementerian akan menerbitkan sertifikat terdaftar yang menyatakan CV Anda sah dan resmi tercatat dalam sistem.

Baca juga: Karakteristik Perseroan Terbatas yang Wajib Anda Ketahui


Cara Membuat Perusahaan CV

cara-membuat-perusahaan-(7)

Lantas, bagaimana cara membuat CV perusahaan mulai dari nol? Apabila Anda tertarik untuk menjadikan usaha Anda sebagai CV, ikutilah prosedur dan cara membuat CV perusahaan berdasarkan Art. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 berikut ini.

1. Menetapkan pendiri CV

Cara membuat CV perusahaan yang pertama adalah menentukan pendirinya terlebih dahulu. Tetapkan siapa yang menjadi pemimpin dan investornya. Sepakati juga pembagian propertinya kelak.

2. Melengkapi data pendiri

Berikutnya, lengkapi data pendiri yang meliputi KTP, nama CV, lokasi CV, tujuan CV, nama sekutu yang berkuasa, daftar pengurus, klausul pihak ketiga, dan sebagainya.

3. Membuat Akta Pendirian

Untuk membuat Akta Pendirian, Anda bisa dibantu oleh jasa notaris. Pendiri dan pengurus CV harus menandatangani Akta Pendirian CV di hadapan Notaris. Apabila ada yang berhalangan, bisa dikuasakan.

Baca juga: Semua yang Perlu Anda Tahu Tentang Akta Pendirian Perusahaan

4. Mengajukan SKDP

SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam cara membuat CV perusahaan karena memuat alamat dan lokasi CV Anda. SKDP dikeluarkan oleh kelurahan.

5. Mengurus NPWP

Berikutnya yang tak kalah penting adalah mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak daerah Anda. Untuk membuat NPWP, Anda harus menyertakan Akta Pendirian, SKDP, KTP, dan KK direksi perusahaan.

6. Mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Setelah pendaftaran CV selesai di notaris, maka Akta CV akan disahkan oleh Kemenkumham agar Anda memperoleh SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

7. Mengurus izin usaha

Setelah itu, Anda perlu mengurus pengajuan izin usaha di Kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau pelayanan terkait di daerah Anda.

8. Mengurus tanda daftar perusahaan

Cara membuat CV perusahaan yang berikutnya adalah dengan mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) melalui Sales Office di daerah Anda. Berkas untuk pengajuan TDP hampir sama dengan pengajuan izin usaha.

9. Penerbitan ikhtisar resmi

Langkah terakhir dalam cara membuat CV perusahaan adalah penerbitan ikhtisar resmi. Pendiri CV diharuskan mengumumkan atau mempublikasikan rangkuman resmi dari konstitusi CV untuk melengkapi Lembaran Negara Republik Indonesia.


Demikian informasi tentang cara membuat CV perusahaan. Setelah CV selesai dibuat, Anda dapat segera fokus mengembangkan perusahaan. Salah satu cara efektif yang bisa dilakukan adalah dengan menyederhanakan proses bisnis Anda menggunakan payment gateway yang multifungsi, seperti Midtrans.

Midtrans sebagai payment gateway Indonesia mampu memudahkan segala transaksi finansial Anda karena dapat menerima hingga 25 metode pembayaran yang bisa Anda atur kapan saja. Anda juga bisa melakukan pengiriman dan pencairan dana (disbursement) ke satu atau banyak akun sekaligus, baik manual maupun otomatis. Bersama Midtrans, mari buat bisnis Anda berkembang ke level lebih tinggi!

sistem-pembayaran

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail