Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
25 Mar

Ini 12 Hak dan Kewajiban Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Kristal Pancarwengi

by Kristal Pancarwengi

view56657Views

Sebagai pemilik bisnis, tentunya Anda wajib untuk memperlakukan karyawan dengan baik. Contohnya adalah dengan memberikan segala hak karyawan serta beberapa benefit lainnya. Sebaliknya, seorang karyawan juga wajib untuk melakukan kewajibannya saat bekerja di suatu perusahaan. Memangnya, apa saja hak dan kewajiban karyawan, serta benefit yang bisa diberikan kepada mereka?


9 Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi

portrait-young-man-pretty-woman-startup-office

Ketika bekerja untuk sebuah perusahaan, seorang karyawan punya hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Sebaliknya, Anda sebagai pemilik bisnis memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan tersebut. 

Hal ini bertujuan agar kesejahteraan para karyawan dapat tercapai dengan baik. Di sisi lain, Anda pun akan terhindar dari pelanggaran norma kemanusiaan dan aturan-aturan negara yang berlaku. Di Indonesia sendiri sudah terdapat aturan tentang tenaga kerja, salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja hak-hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan atau pemilik bisnis?

1. Upah atau gaji

Hak karyawan yang utama adalah menerima upah atau gaji. Salah satu alasan seseorang rela merelakan waktu dan tenaganya untuk bekerja adalah demi mendapat upah dari pekerjaan tersebut. Upah adalah sumber kehidupan bagi para karyawan. Mereka menggantungkan harapan pada perusahaan agar mendapat upah yang layak. 

Sebaiknya, Anda juga memberikan upah yang sepadan dengan job desc para karyawan; seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 8 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal ini telah diatur dalam Pasal 90 Ayat 1 pada UU yang sama.

Baca juga: Payroll adalah Sistem Penggajian Karyawan, Bagaimana Mekanismenya?

2. Mendapatkan pelatihan kerja

Begitu seseorang masuk ke perusahaan sebagai karyawan, ia juga memperoleh hak untuk mendapatkan pelatihan kerja. Anda tak bisa melepas karyawan begitu saja, bukan? Karyawan perusahaan, terutama karyawan baru, berhak mengenal pekerjaannya terlebih dahulu. Karyawan juga berhak untuk mendapat waktu beradaptasi. Dengan pelatihan yang cukup, karyawan pun akan lebih produktif bekerja.

Peraturan tentang hak karyawan mendapatkan pelatihan kerja tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab V Pasal 11, 12(3), 18(1), dan 23. Berikut ini bunyi UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 3, “Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.”

3. Penempatan tenaga kerja

Hak karyawan yang berikutnya adalah mendapat posisi kerja sesuai dengan keahliannya. Ketika seorang karyawan menempati posisi tertentu di perusahaan, maka ia berhak bekerja sesuai job desc posisi tersebut. Selain itu, setiap karyawan juga berhak mendapat kesempatan untuk memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan.

Poin ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab VI Pasal 31, yang berbunyi, “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.”

4. Memperoleh kesempatan dan perlakuan sama

Tidak sebatas gaji dan pekerjaan yang layak, karyawan juga berhak mendapat perlakuan yang sama antara satu dengan lainnya. Dalam sebuah perusahaan, pasti ada lebih dari satu karyawan. Anda tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap masing-masing karyawan tersebut. Meskipun ada karyawan-karyawan baru, perlakuan dan kesempatan yang mereka peroleh harus sama dengan karyawan lama. 

Ketentuan mengenai ini telah tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab III Pasal 6 yang menyatakan, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Baca juga: Tips Memimpin Orang yang Lebih Tua atau Berpengalaman dari Anda

5. Waktu kerja yang tidak berlebihan

Berikutnya, karyawan berhak mendapatkan waktu kerja yang tidak berlebihan alias masih dalam batas manusiawi. Perusahaan yang memberikan waktu kerja berlebihan akan melanggar aturan ketenagakerjaan karena mengeksploitasi karyawan.

Sayangnya, hal ini masih banyak terjadi di perusahaan-perusahaan Indonesia. Banyak karyawan yang kelelahan, overwork, atau sakit-sakitan akibat tidak ada waktu libur dan istirahat yang layak.

Terkait hal ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 78 Ayat 2 mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja. Di sisi lain, UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 85 Ayat 1 juga menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

6. Mendapat kesejahteraan

Hak karyawan yang berikutnya adalah mendapatkan kesejahteraan. Bentuk kesejahteraan yang dimaksud bermacam-macam; bisa berupa hal-hal yang sudah disebutkan pada poin-poin di atas, bisa juga berupa jaminan sosial.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 99 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.”

7. Ikut perserikatan pekerja atau buruh

Karyawan berhak mendapatkan kesempatan untuk bergabung dalam serikat kerja atau buruh. Anda juga tidak berhak mencegah karyawan untuk membentuk perserikatan atau organisasi serupa yang dapat mewakili aspirasi mereka.

Jika Anda mencegah karyawan bergabung dalam serikat pekerja, artinya Anda membungkam suara dan aspirasi karyawan. Anda juga akan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab XI Pasal 104 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”

8. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja 

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1, dijelaskan bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Sesuai dengan peraturan ini, karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari pemberi kerja, apa pun bidang usahanya.

Saat bekerja, selalu ada kemungkinan risiko kecelakaan yang menyebabkan luka, cacat, hingga kematian. Anda sebagai pemilik bisnis wajib memberikan fasilitas dan perlindungan keselamatan kerja pada karyawan. Misalnya dengan mendaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

9. Cuti

Terakhir, karyawan juga berhak mengambil cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah periode kerja mencapai 1 tahun. Artinya, sebelum 1 tahun 12 hari, karyawan belum diperkenankan untuk cuti terlebih dahulu, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. 

Namun, ada aturan khusus bagi karyawan wanita, yaitu berhak libur ketika sedang haid hari pertama atau kedua, hamil, melahirkan, atau keguguran. Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82. Lebih lanjut, bagi karyawan yang mengambil cuti dengan alasan-alasan tersebut, berhak diberikan upah secara penuh.


3 Kewajiban Karyawan

contemporary-office-worker-with-tablet

Selain menerima hak, karyawan pun memiliki kewajiban yang harus dilakukan kepada perusahaan. Hak dan kewajiban karyawan harus berjalan beriringan, tak boleh berat sebelah dan tak boleh ada yang ditinggalkan. Agar hak dan kewajiban karyawan ini seimbang, perlu peran dari kedua belah pihak: karyawan dan pemilik bisnis. 

Pemilik bisnis wajib memberikan hak-hak karyawan tanpa terkecuali. Di sisi lain, karyawan pun wajib melaksanakan semua kewajiban untuk perusahaan tempatnya bekerja. Apa saja kewajiban karyawan? 

1. Kewajiban loyalitas

Kewajiban karyawan yang pertama adalah loyalitas. Loyalitas dapat diartikan sebagai kesetiaan. Artinya, karyawan wajib mendukung visi dan misi perusahaan, serta setia mengemban amanat perusahaan sampai akhir masa kerja. Sebagai bentuk timbal balik, Anda sebagai pemilik bisnis juga wajib menjalankan hak dan kewajiban yang ada.

2. Kewajiban konfidensialitas

Berikutnya, karyawan punya kewajiban konfidensialitas terhadap perusahaan. Maksudnya, karyawan harus paham bahwa ada data dan informasi terkait perusahaan yang hanya diperuntukkan bagi internal, bukan pihak luar. Maka dari itu, karyawan wajib menjaga data dan informasi rahasia tersebut baik-baik.

3. Kewajiban ketaatan

Setiap perusahaan tentu punya aturan dan kebijakan masing-masing. Ketika karyawan memutuskan untuk bekerja di suatu perusahaan, maka ia akan mengemban kewajiban untuk taat dan patuh kepada segala aturan perusahaan. 

Itulah kewajiban penting yang harus dilakukan oleh karyawan. Mengingat sifatnya wajib, maka ketiga hal di atas tidak boleh ditinggalkan oleh karyawan. Bersama hak, pasti ada kewajiban. Maka dari itu, karyawan harus mampu melaksanakan hak dan kewajiban karyawan secara seimbang. Dengan begitu, ekosistem kerja pun akan nyaman bagi semua pihak.

Baca juga: Cara Menangani Karyawan yang Memiliki Kinerja Rendah


6 Benefit yang Bisa Diberikan kepada Karyawan 

pexels-leeloo-thefirst-7163944

Apa itu benefit? Benefit adalah kata dalam bahasa Inggris yang berarti manfaat atau keuntungan. Dalam dunia kerja, istilah benefit merujuk pada hak-hak yang harus ada pada setiap karyawan sebagai bonus untuk pekerjaannya. Benefit yang ditetapkan oleh satu perusahaan tentu berbeda dengan perusahaan lainnya.

Beberapa dari Anda mungkin pernah beberapa kali mendengar pertanyaan, “Dapat benefit apa di kantor baru?” atau “Benefit di kantor baru lebih bagus daripada kantor lama, tidak?”

Atau mungkin ada juga dari Anda yang sering menemukan istilah ini pada laman pencarian kerja online. Pada bio perusahaan, terkadang dituliskan kalimat seperti, “Benefit untuk karyawan: gaji ke-13, tunjangan, dan keanggotaan toko buku,” atau “Banyak benefit yang bisa Anda peroleh dari perusahaan kami.”

Pernahkah Anda menemui salah satunya?

Perlu Anda ingat, benefit tidak sama dengan insentif. Malah, insentif bisa menjadi salah satu bentuk benefit. Singkatnya, benefit adalah segala pemberian perusahaan untuk karyawan selain gaji. Sedangkan, insentif adalah pemberian perusahaan sebagai balas jasa terhadap waktu, tenaga, hasil kerja, dan keahlian karyawan. Berbeda, bukan?

Lantas, apa saja bentuk benefit karyawan?

1. Asuransi kesehatan

Pertama, ada benefit berupa asuransi kesehatan. Sudah banyak perusahaan profesional yang memberikan benefit ini untuk para karyawannya. Hal ini sangat bermanfaat karena karyawan tidak perlu terbebani biaya ketika jatuh sakit suatu hari nanti. Perusahaan akan memberikan coverage dalam bentuk asuransi kesehatan.

2. Tunjangan hari raya

Tunjangan hari raya atau biasa disebut THR adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Menjelang hari raya, semua orang pasti punya kebutuhan lebih. Misalnya, untuk hari raya Idulfitri, karyawan pasti butuh uang lebih untuk pulang kampung, membeli sembako, membeli kue-kue hari raya, dan sebagainya.

Ada perhitungan sendiri untuk penetapan jumlah THR. Namun, sudah ada aturan bahwa semua karyawan, baik berstatus tetap, kontrak, maupun paruh waktu, berhak untuk memperoleh THR. Selain itu, THR tidak hanya diberikan untuk karyawan Muslim saja. Karyawan beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu juga mendapatkan THR sesuai jadwal hari raya keagamaan masing-masing. 

Baca juga: 6 Tips Mengatur Keuangan dan THR Saat Lebaran

3. Fasilitas kerja

Benefit berikutnya adalah fasilitas kerja. Tentu tiap perusahaan punya fasilitas kerja yang berbeda-beda. Fasilitas ini bisa beragam bentuknya, mulai dari seperangkat komputer, dapur bersama, tempat parkir khusus, mobil dinas, atau bahkan rumah dinas. Benefit satu ini bermanfaat untuk mempermudah sekaligus menunjang kinerja karyawan.

Misalnya, jika Anda menjalankan perusahaan digital marketing, maka fasilitas kerja untuk karyawan bisa mengikuti kebutuhan. Contohnya, fasilitas HP untuk para social media specialist atau seperangkat komputer untuk para writer, designer, dan programmer. Jika Anda sudah menyediakan “alat perang” karyawan Anda di kantor, mereka pun tidak perlu membawa perangkat elektronik pribadi. 

Akan lebih menarik lagi jika Anda juga menyediakan pantry lengkap dengan bahan-bahannya. Misalnya ada kopi instan, teh celup, susu, mie instan, bubur instan, dan aneka camilan. Sediakan air galon beserta dispensernya sehingga karyawan mudah bila ingin menyeduh sesuatu. Tak lupa kotak P3K untuk keadaan darurat. Dijamin karyawan Anda akan betah bekerja dan lebih produktif.

4. Tunjangan transportasi

Benefit satu ini tidak selalu ada di setiap perusahaan, tetapi banyak yang menerapkannya. Dalam suatu perusahaan, pasti ada 1-2 orang yang tempat tinggalnya jauh dari kantor. Untuk menunjang kebutuhan tersebut, ada perusahaan yang memberikan tunjangan transportasi kepada para karyawannya. Jadi, karyawan tidak perlu menyisihkan gaji mereka untuk transportasi.

Terkadang, ada perusahaan yang memberikan tunjangan transportasi dalam bentuk uang, tetapi ada juga yang memberikan reimbursement layanan ojek online. Layanan seperti itu jauh lebih praktis karena dapat mencakup kebutuhan karyawan yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Alhasil, karyawan akan bisa menikmati gaji “bersih” mereka tanpa perlu pusing mengatur pengeluaran untuk transportasi.

Baca juga: Reimburse Adalah Penggantian Uang Karyawan oleh Perusahaan, Begini Prosedurnya!

5. Tunjangan jabatan

Ada beberapa karyawan yang mampu mendedikasikan diri mereka pada satu perusahaan saja dalam jangka waktu lama. Selama itu, mereka berhasil melaksanakan semua tanggung jawab dengan baik. Jabatannya pun semakin tinggi dari waktu ke waktu. Namun, tanggung jawab mereka pun menjadi lebih besar.

Untuk mengapresiasi waktu dan tenaga karyawan yang seperti itu, Anda bisa memberikan tunjangan jabatan kepadanya. Biasanya, tunjangan jabatan akan diberikan setiap karyawan berhasil naik jabatan. Jumlahnya pun bisa disesuaikan dengan jabatan tersebut. Anda bisa berdiskusi langsung dengan karyawan untuk menentukan jumlahnya. Dengan adanya benefit ini, karyawan akan semakin bersemangat untuk terus setia bekerja di perusahaan Anda.

6. Uang lembur

Benefit satu ini sangat penting, tetapi sering diabaikan oleh banyak perusahaan. Terkadang, karyawan dituntut untuk bisa menyelesaikan semua target pekerjaannya. Ketika belum selesai saat jam pulang kantor, alhasil mereka harus lembur. Nah, “jam kerja tambahan” ini wajib dibayar oleh perusahaan. Hal ini pun sudah menjadi peraturan umum yang harus dipenuhi perusahaan profesional.

Pembahasan terkait uang lembur juga idealnya dilakukan perusahaan profesional saat proses rekrutmen. Jadi, perusahaan dan karyawan sudah melakukan perjanjian atas jam kerja kelak. Misalnya, jam kerja adalah delapan jam sehari. Seandainya nanti ada penambahan jam yang tidak sesuai dengan perjanjian itu, maka Anda wajib membayar karyawan dalam bentuk uang lembur. Sepadan, bukan?


Dengan memenuhi seluruh hak karyawan, seperti gaji, bonus, dan benefit lainnya, dijamin sebuah perusahaan akan dapat berkembang karena produktivitas karyawan yang meningkat. Jadi, jangan lupa perhatikan hak dan kewajiban karyawan, ya! Nantinya, agar transfer gaji dan bonus tidak terkendala, gunakan payment gateway dari Midtrans! 

Midtrans menyediakan Payouts, yaitu fitur canggih untuk kirim dan cairkan dana (disbursement) ke banyak akun sekaligus, tentunya bersifat flat price serta tanpa penundaan. Cukup 1x konfirmasi, Anda bisa kirim dana ke banyak tujuan secara real time. Fitur ini pun sudah terintegrasi dengan 100 bank di Indonesia dan e-wallet. Praktis dan cocok bagi Anda yang butuh kirimkan gaji karyawan tiap bulan! Hak dan kewajiban pun karyawan jadi seimbang. Yuk, download Midtrans sekarang!

payout

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail