Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
23 Mar

Serba-Serbi BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap!

Kristal Pancarwengi

by Kristal Pancarwengi

view1776Views

Jika Anda adalah pemilik usaha, salah satu kewajiban yang wajib ditunaikan adalah memberikan jaminan keselamatan kerja untuk karyawan. Untuk mewujudkannya, Anda bisa mendaftarkan karyawan Anda pada program BPJS Ketenagakerjaan. Memangnya, apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara mendaftarnya?


Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja Indonesia dari risiko kecelakaan atau penyakit di lingkungan kerja. Bentuk perlindungan yang diberikan adalah perlindungan sosial ekonomi bagi peserta dan keluarganya. Biasanya, perusahaan memotong sebagian gaji karyawan untuk iuran BPJS ini.

Sejak 1 Juli 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan BPJS TK. Adapun aturan tentang BPJS TK tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres Nomor 109 Tahun 2013. 

Baca juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan untuk Bisnis Kecil dan Menengah, Lengkap dengan Pajak!


Jenis Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

libur lebaran

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, semua manfaat perlindungan kerja sudah menjadi satu dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan berbagai manfaat ini, karyawan Anda akan mendapat perlindungan sosial ekonomi jangka panjang untuk diri sendiri dan keluarga mereka. Lalu, apa saja manfaat tersebut?

1. Jaminan Hari Tua

Pertama, ada manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT. Jaminan berupa uang tunai ini akan cair saat karyawan Anda berusia 56 tahun, mengalami cacat total bersifat permanen, atau meninggal dunia. Jumlah iuran untuk JHT ini adalah sebesar 5,7 persen gaji, dengan pembagian 2 persen dari karyawan dan 3,7 persen dari Anda sebagai pemberi kerja. 

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK bertujuan untuk memberi perlindungan karyawan saat dalam perjalanan menuju tempat kerja, saat berada di lingkungan kerja, atau perjalanan dinas. Manfaat dari JKK adalah memberikan pengobatan sampai sembuh jika karyawan mengalami kecelakaan. Besaran JKK adalah 48 kali jumlah upah karyawan, ditambah jaminan beasiswa untuk dua orang anak jika karyawan meninggal dunia atau cacat total.

3. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian atau JKM memberikan manfaat untuk ahli waris karyawan Anda ketika meninggal dunia kelak. Manfaat ini berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu dua tahun. Selain itu, JKM juga mencakup santunan untuk biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan beasiswa untuk dua orang anak.

4. Jaminan Pensiun

Berikutnya, ada Jaminan Pensiun (JP) yang berlaku bagi karyawan dengan masa kepesertaan BPJS minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun. Manfaat JP berupa uang tunai juga diberikan kepada istri, suami, dan anak dari karyawan apabila karyawan tersebut meninggal dunia atau cacat total.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Terakhir, ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini memberikan manfaat bagi karyawan apabila mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Tujuannya jelas, yaitu agar karyawan bisa tetap memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan mereka. 


Cara Perusahaan Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Jadi, sudahkah Anda mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan-karyawan Anda? Jika belum, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk ke laman https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan klik “Buat Akun”;
  2. Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) Anda;
  3. Masukkan email pendaftaran. Sebaiknya, gunakan email resmi perusahaan karena nantinya akan menjadi email khusus EPS BPJS TK Anda untuk login;
  4. Masukkan captcha;
  5. Klik “Register” dan akan tampil “Pilih Perusahaan” jika NPP yang Anda masukkan sudah benar dan belum didaftarkan;
  6. Masukkan “Nama Kontak Perusahaan” Anda, klik “Register” lagi, lalu klik “OK”;
  7. Verifikasikan email, lalu copy link aktivasi ke browser;
  8. Masuk ke laman login aktivasi EPS. Gunakan email dan PIN Anda;
  9. Klik “Start Login”. Anda akan dialihkan ke laman “Ganti PIN”. Masukkan PIN lama Anda;
  10. Masukkan PIN baru, lalu klik “Ganti PIN”.

Selesai! Berikutnya, Anda tinggal melakukan pembayaran. Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan ini bisa Anda lakukan melalui sistem EPS. Namun, Anda perlu daftar kode iuran dulu. Kode ini berfungsi untuk mengaktifkan sistem pembayaran Anda secara rutin setiap bulan, yakni setiap tanggal 5.

Baca juga: 7 Keuntungan Memiliki Sistem Pembayaran di Toko Online


Bayar Iuran BPJS TK Lebih Mudah dengan Midtrans! 

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran secara rutin melalui ATM Mandiri, BRI, dan BNI. Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat ATM cukup mudah. Anda tinggal masuk ke menu “Bayar” atau “Beli”, lalu pilih “BPJS Ketenagakerjaan”.

Ingin cara yang lebih mudah? Anda bisa memanfaatkan fitur Payouts dari Midtrans yang memungkinkan Anda untuk transfer dana ke beberapa rekening sekaligus, termasuk bayar gaji karyawan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Cukup 1x konfirmasi, Anda bisa bayar BPJS dengan mudah, real time, dan tanpa biaya tambahan.

Baca juga: Payment Gateway Adalah: Arti dan Manfaat untuk Toko Online


Agar karyawan lebih produktif, jangan lupa untuk memberikan benefit dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan ini. Dengan begitu, karyawan akan terjamin secara finansial jika suatu saat ada sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. Kalau tidak mau ribet, bayar iuran dengan menggunakan payment gateway dari Midtrans saja! Sudah tersedia di Google Play Store maupun App Store, Midtrans bisa mempermudah segala kebutuhan bisnis Anda! Yuk, download Midtrans sekarang!

payout

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail