Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
16 Feb

Bilyet Giro adalah: Pengertian, Cara Pakai, dan Keuntungannya

Yovita

by Yovita

view21702Views

Bilyet giro adalah salah satu alat pembayaran yang jarang terdengar di kalangan masyarakat awam. Namun, pelaku bisnis sangat perlu mengetahui apakah itu bilyet giro karena akan menggunakannya saat bertransaksi. Memangnya, apa itu bilyet giro dan apa saja manfaatnya? Berikut adalah penjelasan lengkap seputar bilyet giro.


Apa itu Bilyet Giro?

Bilyet giro adalah salah satu alat pembayaran nontunai di Indonesia. Alat pembayaran ini dapat digunakan untuk memindahkan uang dari rekening pengirim ke rekening penerima. Bentuknya berupa kertas yang memuat nama penerima beserta tanggal penulisan surat kuasa, tanggal berlaku, dan tanggal kedaluwarsa. 

Baca juga: Pre-Order Artinya: Pengertian, Cara Kerja dan Keuntungan untuk Penjual Pemula

Bilyet Giro Berbeda dari Cek

Bilyet giro sering disamakan dengan instrumen pembayaran cek. Padahal, terdapat beberapa perbedaan mendasar dari kedua alat pembayaran ini. Salah satu yang paling mendasar adalah bilyet giro tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, sedangkan cek bisa diuangkan secara langsung.

Pencairan dana pada cek dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan surat kuasa, sedangkan pada giro pencairan dana dapat dilakukan bagi orang yang namanya tertera dalam bilyet giro. Sehingga, cek dapat dijadikan sebagai surat perintah untuk pencairan dana perusahaan, sementara bilyet giro lebih pada pemindahan dana dari rekening ke rekening lain.

Perbedaan berikutnya adalah pencairan dana pada cek membutuhkan biaya materai, sedangkan bilyet giro tidak memerlukan hal tersebut. Selain itu, hukum yang melandasi cek dan bilyet giro pun berbeda. Pada cek, aturannya dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Di sisi lain, bilyet giro peraturannya dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI.


Manfaat Bilyet Giro

bilyet-giro-adalah-2

Manfaat dari alat pembayaran bilyet giro adalah kemudahan untuk melakukan pemindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya. Alat pembayaran ini juga menguntungkan bagi para pelaku usaha karena dapat melakukan pemindahan dana dalam jumlah yang cukup besar. Satu kali transaksi bilyet giro maksimal berjumlah Rp500 juta.

Manfaat berikutnya yang bisa dirasakan dari bilyet giro adalah transaksi keuangan cenderung lebih aman. Dengan menggunakan bilyet giro, pemindahan uang dapat dilakukan tanpa mencairkan dana tersebut dalam bentuk uang tunai. Apabila mengalami tindak pencurian, bilyet giro juga tidak dapat diproses oleh orang yang namanya tidak tertera pada bilyet giro tersebut.

Terakhir, bilyet giro menyediakan rekening koran atau ringkasan transaksi keuangan yang terjadi di rekening perusahaan. Rekening koran memiliki manfaat yang sangat besar dalam pembuatan laporan keuangan dan tidak otomatis disediakan oleh seluruh rekening tabungan bank.

Baca juga: Transaksi adalah: Pengertian, Jenis, dan Info Penting Lainnya


Persyaratan Bilyet Giro

bilyet-giro-adalah-1

Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengatur beberapa syarat bilyet giro supaya dapat disebut sebagai alat pembayaran yang sah. Berkut ini syarat-syaratnya:
  1. Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan
  2. Nama bank penerima
  3. Nama penarik dana
  4. Nama dan nomor rekening pemegang
  5. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
  6. Jumlah dana yang dipindahkan (ditulis dalam huruf dan angka)
  7. Tempat dan tanggal penarikan
  8. Nama jelas, tanda tangan, dan/atau dilengkapi cap/stempel.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Nota Debit Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Syarat

Cara mencairkan dan membatalkan bilyet giro

Bilyet giro tidak dapat dicairkan secara tunai, melainkan hanya untuk memindahkan uang dari rekening giro ke rekening penerima. Caranya, penarik dapat melakukan pemindahbukuan selama bilyet giro masih berlaku. Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal pembuatannya. Apabila bilyet giro sudah jatuh tempo atau kadaluwarsa, penarik tidak dapat melakukan pemindahan dana dari rekening pemilik giro ke rekeningnya.

Pembatalan transaksi tidak bisa dilakukan terhadap bilyet giro karena sudah terdapat aturan ketat yang mengikat. Akan tetapi, penarik masih bisa melakukan pembatalan bilyet giro apabila mengemukakan beberapa alasan berikut:

  • Bilyet giro hilang atau dicuri.
  • Tidak dapat digunakan karena rusak.
  • Masa tenggang waktu penawaran telah berakhir.

Cara membatalkan bilyet giro dapat dilakukan dengan menyerahkan bukti surat pembatalan yang ditujukan pada bank, memberitahukan nomor bilyet, tanggal penarikan, serta jumlah dana yang dipindahkan.

Kini, Anda sudah tahu bahwa bilyet giro adalah alat pembayaran nontunai untuk memindahkan uang dari rekening pengirim ke rekening penerima. Namun, bilyet giro bukan satu-satunya alat transaksi yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai. Sistem pembayaran di Indonesia telah berkembang dan kini semakin banyak masyarakat bertransaksi secara nontunai. Hal ini menuntut pemilik bisnis untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara mengaktifkan sistem pembayaran nontunai seperti payment gateway dari Midtrans.

Layanan payment gateway dari Midtrans dapat mempermudah transaksi keuangan bisnis Anda, mulai dari menerima pembayaran secara online, in-store, hingga melakukan pembayaran ke pihak lain. Proses pendaftarannya pun mudah dan gratis. Yuk, wujudkan kemudahan transaksi bisnis bersama Midtrans!

midtrans_banner_top_paymentgateway_1-(1)

 

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail