Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
17 Feb

Wesel adalah: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Yovita

by Yovita

view31753Views

Wesel adalah salah satu sistem pembayaran yang saat ini mulai terlupakan karena sudah sangat jarang digunakan. Salah satu cara mengirimkan uang lewat pos ini dulu dipakai untuk memudahkan pengiriman uang, tapi sekarang jarang dipakai seiring berkembangnya teknologi. Kini, proses pengiriman uang menjadi jauh lebih mudah dengan berbagai inovasi seperti m-banking dan aplikasi-aplikasi perbankan lainnya.

Meskipun jarang digunakan oleh masyarakat umum, dalam akuntansi di sebuah bisnis atau perusahaan, wesel mungkin masih digunakan saat bisnis sedang berkembang dan dijadikan solusi untuk mengatasi inflasi. Untuk informasi selengkapnya, mari simak artikel berikut ini.

Baca juga: Bilyet Giro adalah: Pengertian, Cara Pakai, dan Keuntungannya

Pengertian Wesel adalah Sebagai Berikut

Wesel-adalah-4

Dalam bahasa Belanda, wesel berarti surat pertukaran. Wesel adalah janji tertulis tidak bersyarat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang dari satu pihak kepada pihak lain. 

Dulu, wesel kerap dipakai oleh pebisnis sebagai surat perintah kepada pihak debitur untuk melakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera pada wesel. Alat pembayaran piutang ini juga digunakan untuk memudahkan seseorang dalam mengirimkan uang lewat jasa pos.

Fungsi Wesel 

Seperti yang disebutkan di atas, wesel adalah sistem pembayaran yang kini mulai jarang digunakan. Meski begitu, bukan berarti wesel lantas dilupakan begitu saja. Wesel masih memiliki fungsi berikut ini:

1. Alat pengiriman uang

Beberapa tahun yang lalu, saat rekening bank belum banyak digunakan seperti sekarang, wesel menjadi alat pengiriman uang yang diandalkan. Dulu, wesel banyak dipakai sebagai sebagai alat mengirimkan uang antarkota atau kabupaten, provinsi, hingga antarnegara melalui jasa pos. Salah satu alat pembayaran transaksi yang tidak asing dalam dunia perbankan ini bisa dilakukan dengan cukup praktis selama persyaratannya terpenuhi. 

Baca juga: Wajib Tahu, Ini 5 Cara Mudah Cek Saldo e-Money

2. Alat pembayaran kredit

Selain berfungsi sebagai alat pengiriman uang, wesel pada dasarnya juga digunakan sebagai alat pembayaran kredit. Sebagai alat bayar kredit, wesel digunakan oleh pihak kreditur dalam menagih pembayaran kepada pihak debitur. Piutang wesel ini merupakan dokumen pernyataan tertulis yang di dalamnya berisi informasi tentang piutang yang masih belum dibayar oleh pihak yang berutang.

Pihak kreditur atau pemberi pinjaman mengeluarkan dokumen ini untuk menerima pembayaran dari pihak debitur sesuai informasi yang tertera pada wesel. Nominal uang yang disebutkan dalam wesel bisa mempunyai bunga atau tanpa bunga, tergantung kesepakatan awal antara pihak kreditur dan debitur.

Jenis-jenis Wesel
Wesel-adalah-2

Berikut jenis-jenis wesel menurut aturan KUHD yang dibagi berdasarkan kebutuhan para pebisnis, di antaranya:

1. Penghitungan Orang Ketiga

Wesel penghitungan orang ketiga, sesuai pasal 102 ayat 3 KUHD, merupakan jenis wesel yang dikeluarkan melalui perintah dari pihak orang ketiga. Pembayaran akan dibebankan kepada rekening pihak ketiga tersebut dan bank bertindak sebagai penerbit.

2. Penerbit Sendiri

Pada jenis wesel yang dimuat dalam pasal 102 ayat 2 KUHD ini, penerbit wesel menjadi pihak tersangkut. Jadi, penerbit bisa menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut, sehingga pihak penerbit dan pihak tersangkut adalah orang yang sama.

3. Inkaso

Wesel inkaso juga dikenal dengan nama wesel untuk menagih. Jenis wesel yang tidak diperjualbelikan dan dipindahtangankan ini dimuat dalam pasal 102 A ayat 1 KUHD. Fungsi jenis wesel ini adalah memberikan kuasa kepada pihak pemegang pertama untuk dapat melakukan penagihan sejumlah uang kepada yang bersangkutan.

4. Berdomisili

Wesel berdomisili merupakan jenis wesel yang diterbitkan dengan menentukan tempat pembayaran berdasarkan lokasi yang telah ditentukan. Tujuan penggunaan jenis wesel berdomisili adalah mempermudah proses pembayaran wesel. 

5. Berdomisili Brangko

Jenis wesel ini diterbitkan jika terdapat perbedaan terkait tempat domisili yang bersangkutan. Sesuai dengan peraturan yang tertuang pada pasal 126 KUHD, wesel jenis ini dibuat sesuai ketentuan pembayaran yang terjadi di tempat lain, yang berbeda dari lokasi pihak bersangkutan.

6. Pengganti Penerbit

Wesel jenis ini didasarkan pada pasal 102 ayat 1 KUHD. Pengganti penerbit merupakan jenis wesel yang menjadikan diri sendiri sebagai pihak pemegang dan penerbit wesel. 

Baca juga: Kliring Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Wesel adalah sistem pembayaran yang tak lagi ramai digunakan di era modern kini. Sistem pembayaran semakin maju selama beberapa tahun belakangan ini, sehingga wesel mulai terlupakan. Salah satunya ditandai dengan kemunculan sistem payment gateway seperti Midtrans. Mampu menerima 24 metode pembayaran online maupun offline, Midtrans menawarkan pengalaman transaksi bisnis yang praktis dan efisien!

midtrans_banner_bottom_paymentgateway_1-(1)

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail