Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!
Cek disiniDi dunia keuangan, deposit memiliki banyak arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deposit adalah uang yang tersimpan dalam sebuah rekening agar memudahkan atau mengamankan transaksi. Pertanyaannya, apakah deposit bisa ditarik kembali oleh pembayar? Hal ini tergantung dengan deposit yang dimaksud.
Pada dasarnya, deposit adalah bentuk jaminan ketika ada pembelian produk atau jasa, terutama dalam jumlah yang besar. Tujuannya untuk menutup kerugian apabila calon pembeli melakukan pembatalan secara sepihak, begitu pula sebaliknya. Jadi, sering kali deposit ini tidak akan dikembalikan apabila transaksi dibatalkan atau ada perjanjian yang dilanggar oleh pihak pembeli.
Namun, definisi dari deposit agak sedikit berbeda di dunia perbankan. Dalam perbankan, deposit adalah uang nasabah yang disimpan di bank tersebut. Tentu saja deposit dalam definisi ini bisa ditarik kapan saja oleh nasabah karena masih menjadi hak milik nasabah tersebut.
Baca juga: Transaksi adalah: Pengertian, Jenis, dan Info Penting Lainnya
Walau namanya hampir sama, deposit jauh berbeda dari deposito. Seperti yang sudah dibahas di atas, deposit mengacu pada dua hal, yakni jaminan dan simpanan uang. Sementara itu, deposito merupakan produk simpanan yang ditawarkan oleh sebuah bank. Anda pun pasti sudah sering mendengar istilah deposito atau lebih dikenal sebagai tabungan berjangka.
Keunggulan dari deposito dibanding produk simpanan lain adalah tingkat bunga atau imbal hasil yang lebih tinggi. Akan tetapi, Anda tidak bisa sembarangan menarik simpanan dalam deposito ini. Di awal pembukaan deposito, Anda diminta untuk memilih jangka waktu antara 3 sampai 12 bulan. Jika Anda memilih waktu 12 bulan, itu artinya Anda baru bisa menarik uang dalam deposito 12 bulan sejak hari Anda membuka deposito tersebut.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Nota Debit Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Syarat
Sekarang, Anda sudah mengenal beragam definisi dari deposit serta perbedaannya dari deposito. Ternyata, ada beberapa jenis deposit yang umum digunakan. Berikut ini contoh-contohnya:
Jenis deposit ini umum diterapkan dalam bisnis sewa properti, seperti misalnya sewa kamar hotel. Refundable deposit adalah uang jaminan yang akan dikembalikan setelah beberapa waktu.
Uang jaminan ini dianggap sebagai beban masa depan (future liability) karena berarti sang penjual memiliki sejumlah uang yang harus dikembalikan kepada pembeli. Sehingga, refundable deposit tidak dapat dimasukkan sebagai pemasukan perusahaan.
Term deposit adalah istilah bahasa Inggris yang sama dengan deposito. Term deposit atau tabungan berjangka sering kali dianggap sebagai instrumen investasi dengan risiko terkecil, tetapi dengan keuntungan yang sama kecilnya.
Bagi bank, term deposit dari nasabah dijadikan sebagai uang untuk memberikan pinjaman bagi nasabah lain atau bisnis tertentu. Sebagai imbalannya, nasabah pemilik term deposit akan mendapatkan bunga atau imbal hasil yang stagnan. Karena itu, uang yang tersimpan dalam term deposit akan bertambah seiring berjalannya waktu.
Baca juga: Pre-Order Artinya: Pengertian, Cara Kerja dan Keuntungan untuk Penjual Pemula
Berbeda dari term deposit, demand deposit adalah jenis simpanan yang membebaskan nasabah untuk menarik uang dari rekening kapan saja. Meski demikian, bunga atau imbal hasil yang ditawarkan juga tidak sebesar term deposit. Nasabah pun akan dikenakan biaya administrasi.
Demand deposit sering kita temukan di berbagai produk simpanan. Kemungkinan besar, Anda juga memiliki setidaknya satu demand deposit karena likuiditasnya yang tinggi.
Terakhir, ada customer deposit yang banyak diterapkan oleh pengusaha. Customer deposit adalah bentuk uang jaminan yang harus disetorkan oleh calon pembeli sebelum penjual memberikan produk atau jasa.
Mengapa customer deposit diperlukan? Alasannya supaya penjual terhindar dari kerugian. Misalnya saja, seorang pengusaha memesan 100 meja dan kursi makan untuk restoran barunya di sebuah toko furniture. Dengan total transaksi ratusan juta Rupiah, pihak toko pun meminta customer deposit sebesar 20% dari total transaksi.
Uang deposit ini akan digunakan sebagai modal material pembuatan kursi dan meja sekaligus jaminan dari pembeli. Jadi, apabila pembeli terpaksa membatalkan pesanan, pihak toko pun tidak mengalami kerugian karena modal produksi sudah ditutupi oleh customer deposit.
Begitulah penjelasan tentang deposit dan jenis-jenisnya. Sebagai penjual, penting sekali untuk melindungi aset dan meminimalisir risiko kerugian, terlebih bila bisnis Anda membutuhkan modal produksi yang cukup besar. Di sinilah letak kegunaan deposit, yakni sebagai safety net apabila kelancaran transaksi terhambat. Bila bisnis Anda menerapkan sistem deposit untuk pembeli, Anda bisa menggunakan layanan payment link dari Midtrans untuk mempermudah pelanggan dalam membayar deposit.