Kami telah memperbarui Syarat & Kebijakan Privasi pada tanggal 26 Februari 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
27 Aug

Mengenal Carding, Kejahatan Penipuan dengan Menggunakan Kartu Kredit

Yovita

by Yovita

view1827Views

Saat ini, peluang bisnis online makin terbuka lebar. Namun, hal tersebut perlu dibarengi kewaspadaan saat bertransaksi. Kemajuan teknologi mengundang banyak kejahatan yang kian canggih, salah satunya adalah carding. Secara sederhana, carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit. Seperti apa motifnya? Berikut ini penjelasan selengkapnya.


Apa Itu Carding?

Pelaku carding memulai aksinya dengan mencuri informasi kartu kredit orang lain. Setelah itu, bahaya mulai mengancam karena data bisa disalahgunakan sesuai kepentingan pelaku. Biasanya, dampak carding berupa tagihan kartu kredit yang membengkak setelah dipakai oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Cara untuk mendapatkan informasinya pun beragam. Metode yang paling sering ditemukan adalah melalui pesan penipuan. Modusnya mengecoh supaya korban memberikan informasi pribadinya dengan pura-pura menjadi pihak tepercaya, seperti bank, e-commerce, dan lainnya. Pelaku juga bisa memperoleh informasi melalui pembelian ke hacker hingga menyadap jaringan komunikasi. 

Baca juga: Keamanan Digital Adalah: Ini 7 Cara Menjaganya!


4 Jenis Carding yang Perlu Diwaspadai

kejahatan-penipuan-dengan-menggunakan-kartu-kredit-(2)

Anda dapat mempelajari jenis-jenis carding agar lebih waspada terhadap kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit. Simak informasinya di bawah ini.

1. Phishing

Serangan phishing merupakan cara carding paling mudah. Kejahatan ini biasa dilakukan dengan pura-pura menjadi pihak yang dipercaya. Pihak ini bisa berupa perusahaan yang membutuhkan data Anda atau orang yang dikenal. 

Ketika menipu sebagai perusahaan, biasanya pelaku melibatkan ancaman supaya korban segera memberikan informasi sensitif. Contohnya adalah menyampaikan pesan palsu bahwa rekening bank sedang dalam bahaya, lalu mengarahkan korban supaya mengklik link palsu untuk melakukan konfirmasi data seperti PIN dan CVV. 

Apabila tertipu skema phishing, pelaku dapat beraksi seakan dirinya merupakan pemilik kartu ATM Anda. Hal tersebut dapat dilakukan karena ia sudah memiliki informasi yang seharusnya hanya dimiliki pemilik kartu. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memperhatikan setiap pesan yang diterima dengan sungguh-sungguh. Perhatikan alamat email atau nomor yang digunakan saat menghubungi Anda, tata bahasa, hingga kerapian lampiran jika ada. 

2. Penyalahgunaan kartu

Kejadian satu ini berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan. Ketika menjadi korban, Anda baru menyadarinya setelah tagihan sudah membengkak. Selanjutnya, Anda perlu melakukan beberapa hal.

Pertama, blokir kartu kredit Anda. Lalu, Anda disarankan untuk membuat pengaduan ke pihak bank dan pihak berwenang. Beri tahu pihak bank bahwa transaksi yang tertera pada tagihan bukan dilakukan oleh Anda dan bersifat tidak sah. 

Di Indonesia, pengaduan dapat disampaikan ke lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat, atau Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI).

Selain lembaga-lembaga tersebut, ada baiknya Anda pun melakukan laporan ke pihak kepolisian. Pada langkah ini, Anda juga dapat mengadukan apabila kartu kredit hilang. Setelah laporan diterima, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keadaan finansial Anda mungkin masih bisa diamankan karena ada perlindungan undang-undang. Carding termasuk sebagai kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit berdasarkan pasal 30 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sebagai nasabah kartu kredit, Anda juga dilindungi dengan UU Perlindungan Konsumen pasal 4a yang menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Baca juga: 7 Tips Melakukan Transaksi Online Agar Lebih Aman

3. Wiretapping

Ada juga wiretapping sebagai carding yang perlu diwaspadai. Pelaku wiretapping melancarkan aksinya dengan melakukan intersepsi transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Melalui penyadapan, pelaku bisa berada di tengah pengirim dan penerima, dan malah menerima transaksi dana. Aksi ini juga bisa membuat informasi terkait transaksi bocor, seperti identitas pengirim dan penerima dana. 

4. Counterfeiting

Jika diterjemahkan, counterfeiting berarti pemalsuan. Istilah carding ini dipakai untuk menyebut pembuatan kartu kredit palsu yang mirip dengan kartu asli. Dengan kartu palsu itu, pelaku beraksi seakan merupakan pemilik kartu asli sehingga merugikan pemilik sebenarnya.


Cegah Kejahatan Penipuan dengan Menggunakan Kartu Kredit

kejahatan-penipuan-dengan-menggunakan-kartu-kredit-(3)

Kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit memang cukup marak terjadi. Namun, bukan berarti tidak ada hal yang bisa Anda lakukan untuk mencegahnya. Berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan.

1. Jaga kerahasiaan CVV

Hindari memberikan informasi kode keamanan CVV kepada orang lain, sekalipun pihak tersebut mengaku berasal dari lembaga terpercaya. Sebab, siapa pun yang memegangnya dapat mengakses kartu kredit atau kartu debit Anda. 

2. Hindari memakai jaringan internet umum

Jaringan internet umum biasanya merupakan fasilitas gratis untuk pengunjung ruang publik. Namun, fasilitas ini sebenarnya memiliki keamanan minim, apalagi jika digunakan untuk transaksi. Anda dihadapkan pada risiko penyadapan yang akan membuat Anda kehilangan uang.

3. Selalu cek keamanan toko

Apakah toko tempat Anda hendak melakukan pembelian sudah memiliki keamanan yang kuat? Perhatikan sistem keamanan jaringan yang dimiliki oleh toko tersebut. Sebab, informasi Anda bisa saja terancam jika bertransaksi dengan toko tanpa sistem keamanan berkualitas. Misalnya, bisa saja CVV yang diberikan untuk satu transaksi ternyata malah tersimpan dan bisa disalahgunakan.

4. Perhatikan saat menggesek kartu

Ketika harus menggunakan kartu kredit untuk transaksi di tempat umum, pastikan kartu hanya digunakan untuk keperluan pembayaran. Jangan sampai pihak lain memiliki kesempatan untuk mendapatkan CVV atau melakukan pemalsuan kartu Anda.

5. Pastikan metode pembayaran aman

Saat ini, ada berbagai metode pembayaran yang menawarkan transaksi online secara praktis. Namun, Anda tidak dapat sembarangan memilih metode pembayaran. Pastikan bahwa metode pembayaran yang dipakai memiliki perlindungan keamanan.


Agar pelanggan merasa yakin dengan bisnis Anda, gunakan metode pembayaran dari Midtrans yang aman dan terhindar dari ancaman cyber security. Midtrans telah memegang lisensi PCI-DSS, yaitu standar keamanan kartu pembayaran internasional. Midtrans juga mengantongi lisensi manajemen keamanan informasi ISO/IEC 27001 serta menerapkan enkripsi AES-256, yang berarti data terenkripsi dengan kunci 256-bit sehingga keamanan lebih terjamin.

e-payment

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail