Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!
Cek disiniSelain Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, ada juga yang disebut Wajib Pajak Badan. Sama seperti WP Orang Pribadi, WP Badan juga wajib lapor SPT Tahunan. Tujuannya adalah untuk melaporkan tentang harta dan kewajiban badan serta pembayaran pajak terhadap objek pajak. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan Badan itu sendiri?
Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dengan mengadakan pelaporan online. Lewat metode pelaporan online ini, Anda tak perlu lagi datang melapor ke KPP.
Untuk bisa melakukan pelaporan SPT online, pastikan Anda sudah mengaktifkan EFIN. Nah, EFIN WP Badan bisa didapatkan melalui KPP tempat perusahaan terdaftar. Setelah mendapatkan EFIN, Anda bisa langsung melakukan aktivasi melalui website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dan kemudian pilih menu “Daftar di Sini”.
Baca juga: PPN adalah Pajak untuk Transaksi Jual-Beli, Berapa Tarifnya?
Sebelum melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Untuk WP Badan, berkas-berkas yang perlu disiapkan adalah fotokopi akta pendirian, NPWP, serta izin usaha. Jika perusahaan Anda hanya bertindak sebagai pemotong (atau pemungut) pajak, maka wajib menyertakan perjanjian kerja sama, NPWP anggota, dan juga dokumen izin usaha.
Bagaimana dengan badan nirlaba? NPWP tetap menjadi berkas yang harus dilampirkan. Untuk bisa mendapatkan NPWP, pengurus dapat melakukan pengajuan di KPP dengan menyertakan fotokopi KTP atau surat keterangan domisili.
Adapun berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan antara lain adalah SPT Masa PPN, Bukti Pemotongan PPh, Bukti Pemungutan PPh, Bukti Pembayaran PPh, serta Laporan Keuangan (wajib menyertakan hasil audit dari akuntan publik).
Untuk Anda yang baru pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan secara online, harus melakukan registrasi e-Filing terlebih dahulu. Registrasi e-Filing juga dilakukan melalui website DJP Online. Anda cukup mengisi NPWP, EFIN, serta alamat email yang masih aktif. Setelah itu, sistem akan langsung mengirimkan link aktivasi akun melalui email tersebut.
Setelah proses registrasi ini, data Anda akan terekam secara otomatis di database DJP Online. Untuk cara lapor SPT Tahunan Badan pada tahun-tahun selanjutnya, Anda cukup mengetikkan NPWP dan EFIN saja. Karenanya, pastikan NPWP serta EFIN Anda selalu tersimpan.
Baca juga: 10 Komponen Laporan Keuangan Berdasarkan Jenisnya
Jika EFIN sudah aktif dan Anda sudah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, sekarang waktunya mengisi formulir SPT Tahunan. Pengisian formulir SPT Tahunan dilakukan melalui website DJP Online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Baca juga: Pengertian Faktur dan Fungsinya untuk Bisnis Anda
Itu dia cara lapor SPT Tahunan Badan. Untuk WP Badan, batas akhir pelaporan biasanya jatuh pada akhir bulan April. Namun, sebaiknya Anda melakukan pelaporan dari jauh-jauh hari untuk menghindari sistem yang down mendekati tanggal penutupan laporan SPT.
Dari ulasan mengenai cara lapor SPT Tahunan Badan di atas, bisa diketahui bahwa ada banyak berkas yang harus dilampirkan, termasuk laporan keuangan. Agar laporan keuangan Anda tetap rapi dan akurat, pastikan seluruh transaksi bisnis tercatat. Dengan menggunakan Midtrans sebagai sistem pembayaran yang punya pencatatan transaksi lengkap, penyusunan laporan keuangan pun jadi lebih mudah. Jadi, laporan SPT Tahunan Badan pun tetap akurat!