Kami telah memperbarui Syarat & Kebijakan Privasi pada tanggal 26 Februari 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
19 Feb

Serba-Serbi SPT Tahunan Badan Usaha, Lengkap!

Yovita

by Yovita

view1736Views

Setiap warga negara yang merupakan Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal ini tidak hanya berlaku pada perseorangan saja (WP Orang Pribadi), tapi juga berlaku pada perusahaan (sebagai WP Badan). Perusahaan wajib membayar pajak dan melakukan pelaporan melalui SPT Tahunan Badan.

Sesuai namanya, SPT Tahunan Badan wajib dilaporkan tiap tahun. Ini merupakan salah satu kewajiban perusahaan dan siapa pun yang melewatkannya akan dikenai denda. Tidak memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak bahkan berpotensi menyebabkan pencabutan izin usaha. Untuk itu, Anda pemilik usaha wajib memahami tentang pajak usaha.

Ulasan kali ini akan membahas tentang serba-serbi SPT Tahunan Badan, mulai dari pengertian, fungsi, serta sanksi yang akan diterima jika tidak melakukan pelaporan. Di bagian akhir, Anda juga akan menemukan panduan step-by-step untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!


Apa Itu SPT Tahunan Badan?

young-asia-businesswoman-entrepreneur-social-distancing-new-normal-situation-virus-prevention-while-using-laptop-computer-tablet-back-work-office

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Ini merupakan sebuah formulir yang diisi oleh WP untuk melaporkan kewajiban pajaknya. Selain SPT Tahunan Pribadi untuk perorangan, ada juga SPT Tahunan Badan untuk perusahaan yang melaksanakan kewajiban pajaknya. Pelaporan pajak badan usaha melalui SPT Tahunan telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Dalam SPT Tahunan Badan, terdapat informasi mengenai laporan pembayaran pajak oleh WP Badan, termasuk informasi mengenai objek dan bukan objek pajak badan usaha tersebut. Seluruh informasi harus disampaikan dengan jujur dan sesuai kondisi sesungguhnya.

Pada SPT Tahunan Pribadi, Anda bisa menemukan beberapa jenis formulir untuk melaporkan kewajiban pajak, namun pada SPT Tahunan Badan, hanya ada satu jenis formulir saja, yakni SPT-1771. Formulir SPT-1771 ini digunakan oleh berbagai jenis badan usaha, mulai dari Usaha Dagang (UD), Perseroan Terbatas (PT), hingga yayasan dan organisasi.

Selain jenis formulir, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan pun berbeda dari SPT Tahunan Pribadi. Untuk WP Pribadi, batas pelaporan kewajiban pajak jatuh pada bulan Maret, sementara batas pelaporan kewajiban pajak WP Badan jatuh pada bulan April.

Baca juga: Berapa Lama Tagihan Kartu Kredit Diputihkan?


Fungsi SPT Tahunan Badan

Dari penjelasan pada poin sebelumnya, bisa diketahui bahwa fungsi SPT Tahunan secara umum adalah untuk melaporkan kewajiban pajak WP. Namun, adakah fungsi khusus SPT Tahunan Badan?

Fungsi SPT Tahunan bisa sangat spesifik jika melihat jenis badan usahanya. Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Tahunan tidak hanya sebagai alat pelaporan, tapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban pajak mereka. SPT Badan wajib mencantumkan informasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan aspek lain yang masih berhubungan dengan Pajak Masuk (PM) yang dikreditkan ke Pajak Keluaran (PK).

Namun, bagi badan usaha yang melakukan pemotongan pajak, seperti perusahaan, SPT Tahunan Badan berfungsi untuk melaporkan bahwa pajak penghasilan (PPh) seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut telah dibayar.

Di sisi lain, SPT Tahunan Badan bagi fiskus (pejabat pajak) memiliki fungsi sebagai alat untuk memeriksa kepatuhan WP terhadap aturan perpajakan negara.


Dokumen yang Harus Disiapkan

lifestyle-beautiful-asian-business-young-woman-using-laptop-computer-smart-phone-office-desk

Agar SPT Tahunan Badan menyatakan informasi yang sebenar-benarnya mengenai suatu badan usaha, maka harus menyertakan beberapa dokumen pendukung. Berikut adalah beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan sebelum melaporkan kewajiban pajak melalui SPT Tahunan:

Syarat umum

Berkas-berkas yang harus disiapkan oleh badan usaha sebelum lapor SPT Tahunan secara umum adalah sebagai berikut:

  • Surat pendirian usaha;
  • Surat izin usaha;
  • NPWP Badan;
  • EFIN Badan (untuk pelaporan SPT Tahunan secara online);
  • Laporan keuangan (harus sudah diaudit oleh akuntan publik);
  • SPT Masa.

Dokumen yang disebutkan di atas merupakan syarat umum pelaporan SPT Badan dan harus dilengkapi oleh badan usaha yang akan mengisi formulir SPT, apa pun bentuk badan usaha tersebut.

Dokumen lainnya

Di samping syarat umum yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, ada pula beberapa dokumen lain yang harus disiapkan oleh WP Badan sebelum mengisi formulir SPT Badan, yaitu:

Untuk badan usaha yang berorientasi pada profit

  • Fotokopi akta pendirian (dan perubahan jika ada) untuk WP Badan dalam negeri. Untuk badan usaha tetap dengan kantor pusat di luar Indonesia, juga wajib menyertakan surat keterangan penunjukan.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengelola perusahaan. Untuk perusahaan dengan penanggung jawab warga negara asing (WNA), maka wajib menyertakan fotokopi paspor dan surat keterangan domisili.
  • Fotokopi surat izin usaha yang sudah disahkan oleh pejabat pemerintah daerah.

Untuk badan usaha yang tidak berorientasi pada profit (nirlaba)

  • Wajib menyertakan NPWP salah satu pengurus. Untuk mendapatkan NPWP, badan usaha dapat melampirkan fotokopi KTP salah satu pengurusnya.

Untuk badan usaha yang merupakan pemotong pajak

  • Fotokopi perjanjian kerja sama (untuk perusahaan joint operation) atau akta pendirian.
  • Fotokopi dari setiap wakil badan usaha yang terlibat dalam joint operation.
  • Fotokopi surat izin usaha yang sudah disahkan oleh pejabat pemerintah daerah.

Baca juga: PPN adalah Pajak untuk Transaksi Jual-Beli


3 Cara Lapor SPT Tahunan Badan

tax-credits-claim-return-deduction-refund-concept

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, Anda bisa langsung mulai mengisi formulir SPT-1771 untuk melaporkan kewajiban pajak. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan tiga metode pelaporan SPT Tahunan Badan, yaitu melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos, atau melalui layanan online. Berikut penjelasan untuk masing-masing metode:

1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak

Metode pertama adalah dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Anda bisa datang langsung ke KPP tempat badan usaha terdaftar atau mengambil nomor antrean lebih dulu di halaman https://kunjung.pajak.go.id/app.

Setelah mendapatkan nomor antrean, tunjukkan kepada petugas KPP. Selanjutnya, Anda cukup mengikuti instruksi dari petugas untuk mengisi formulir SPT-1771. Cara ini cocok bagi Anda yang baru pertama kali lapor SPT Tahunan Badan karena petugas akan memberi panduan pengisian SPT.

2. Dikirim melalui pos/ekspedisi

Metode pelaporan SPT Tahunan Badan yang kedua adalah melalui pengiriman pos. Lalu, dokumen apa saja yang perlu dikirimkan melalui pos?

Anda bisa mengunduh formulir SPT-1771 terlebih dahulu di website DJP Online. Setelah seluruh formulir terisi, jangan lupa untuk menyertakan dokumen pendukung. Terakhir, lampirkan Lembar Informasi dari DJP. Lembar informasi tersebut bisa Anda dapatkan melalui halaman  https://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan. Masukkan seluruh dokumen laporan Anda ke dalam satu amplop bersegel, setelah itu kirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi.

Pastikan untuk menyimpan bukti pengiriman sebagai tanda bukti telah melakukan pelaporan pajak. Akan lebih baik lagi jika Anda mencatat tanggal pengiriman SPT Tahunan.    

3. Melalui layanan online Ditjen Pajak

Bagi Anda yang sulit meluangkan waktu untuk datang langsung ke KPP atau merasa metode pelaporan melalui pos kurang meyakinkan, bisa melapor SPT Tahunan Badan melalui layanan online DJP. Sebelum lapor online, pastikan Anda sudah memiliki EFIN dari KPP.

Untuk lapor SPT Tahunan online, Anda cukup mengunjungi website DJP Online pada alamat https://djponline.pajak.go.id. Setelah itu, Anda bisa melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Pada halaman awal DJP Online, klik tombol “Belum Registrasi”.
  2. Sistem secara otomatis akan mengarahkan Anda untuk mendaftar. Masukkan informasi yang dibutuhkan untuk mendaftar, seperti NPWP dan EFIN. Jangan lupa juga untuk mengisi kode keamanan. Jika sudah, klik tombol “Submit”.
  3. Setelah pendaftaran, sistem akan langsung menampilkan data badan usaha Anda. Cek informasi yang tertera dan pastikan semuanya sudah sesuai.
  4. Selanjutnya, tuliskan alamat email dan kontak yang dapat dihubungi.
  5. Buat password sesuai ketentuan. Nantinya, password tersebut akan digunakan untuk login ke akun DJP Online Anda. Terakhir, klik tombol “Submit”.
  6. Masuk ke inbox email yang sudah Anda daftarkan tadi. Klik email dari DJP Online, Anda akan menemukan link aktivasi akun. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.
  7. Login ke akun DJP Online Anda dengan NPWP dan password yang sudah dibuat.
  8. Akun sudah aktif dan Anda bisa langsung lapor SPT Tahunan Badan.

Setelah akun DJP Online aktif, maka Anda bisa langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan melalui fitur e-Filing. Mengingatkan kembali, untuk WP Badan, formulir SPT yang dipilih adalah formulir SPT-1771. Formulir tersebut hadir dalam beberapa tipe, mulai dari SPT-1771 I hingga SPT-1771 VI. Pilihlah tipe formulir yang paling sesuai dengan jenis badan usaha Anda.

Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • Laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik (dalam format .pdf);
  • Laporan penghitungan peredaran bruto (khusus untuk WP Badan PP 46);
  • Laporan penyampaian country by country report);
  • Laporan debt to equity ratio (khusus untuk WP Badan yang membebankan utang);
  • Laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak/gas bumi (khusus untuk WP Badan Migas)
  • Ikhtisar dokumen induk dan lokal (khusus untuk WP Badan dengan transaksi istimewa);
  • SPP PPh 26 Ayat 4 (khusus untuk WP Badan Usaha Tetap).

Cek kembali seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan. Selanjutnya, Anda bisa langsung mengakses DJP Online untuk mulai melapor dengan langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke akun DJP Online.
  2. Pilih menu “e-Filing” dan klik tombol “Buat SPT”.
  3. Dari situ, sistem akan menampilkan halaman yang berisi beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar dan sesuai kondisi perusahaan Anda. Pertanyaan tersebut berfungsi untuk menentukan tipe formulir SPT Tahunan Badan yang paling sesuai untuk Anda.
  4. Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir pelaporan pajak. Isi seluruh pertanyaan yang diajukan dan lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan.
  5. Jika sudah, cek kembali data yang sudah Anda isikan.
  6. Setelah itu, klik tombol “Submit” yang ada di bagian bawah halaman.
  7. Sistem akan langsung mengirimkan kode verifikasi ke alamat email Anda. Masukkan kode verifikasi tersebut ke halaman pelaporan DJP Online.
  8. Setelah memasukkan kode verifikasi, klik tombol “Kirim SPT”.
  9. Pelaporan SPT Tahunan Badan selesai. DJP Online kemudian akan mengirimkan tanda bukti pelaporan ke alamat email Anda. Simpan tanda bukti tersebut sebagai tanda bahwa Anda sudah melakukan pelaporan pajak tahunan melalui DJP Online.

Baca juga: Persamaan Akuntansi yang Benar. Pengertian dan Rumusnya


Keuntungan Lapor SPT Online

cheerful-young-asian-businesswoman-using-laptop

Setelah melihat ketiga metode pelaporan SPT Tahunan Badan di atas, Anda mungkin bertanya-tanya, benarkah lapor online lebih praktis dibanding dua metode lainnya? Ternyata, pelaporan SPT secara online memiliki beberapa keuntungan, berikut adalah beberapa di antaranya:

Lebih praktis

Metode online memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, bahkan tidak perlu keluar kantor. Prosesnya pun tidak memakan waktu lama, terlebih jika Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan.

Namun, usahakan untuk melakukan pelaporan jauh hari sebelum tenggat waktu pelaporan. Sebab, semakin dekat dengan tanggal penutupan, maka semakin banyak juga orang yang mengakses halaman DJP Online. Hal ini kemudian menyebabkan server menjadi lambat dan pelaporan pun terhambat. Jadi, selalu usahakan untuk melapor pajak sejak jauh-jauh hari.

Pengisian fleksibel

Lapor SPT Tahunan Badan secara online pun jauh lebih fleksibel. Pasalnya, sistem pelaporan ini bisa diakses 24 jam non-stop. Bandingkan saja dengan pelaporan melalui KPP yang hanya bisa dilakukan saat jam kerja aktif (umumnya Senin-Jumat, mulai pukul 09:00 hingga 16:00).

Melalui website DJP Online, Anda bisa mengisi formulir SPT Tahunan Badan kapan pun ada waktu luang. Cukup dengan komputer dan internet saja, Anda sudah bisa melapor SPT Tahunan.

Menghindari salah hitung

Kewajiban pajak WP Badan umumnya lebih rumit dibanding kewajiban pajak WP Orang Pribadi. Risiko terjadinya salah hitung pun besar, terutama jika badan usaha yang Anda kelola memiliki banyak objek pajak.

Dengan melapor SPT secara online, risiko tersebut bisa Anda hindari. Sebab, seluruh penghitungan pajak akan dilakukan secara otomatis oleh sistem DJP Online. Anda tidak perlu melakukan penghitungan manual yang berisiko. Cukup masukkan data yang dibutuhkan dalam penghitungan, maka sistem akan langsung menghitungkan hasilnya untuk Anda.

Bahkan jika Anda sudah pernah melakukan pelaporan pajak online, sistem akan merekam informasi mengenai badan usaha Anda. Itu artinya, Anda tidak perlu mengetikkan informasi dasar seperti nama badan usaha, nama pemegang NPWP, dan sebagainya.

Penyimpanan bukti pelaporan pajak lebih aman

Bukti pelaporan pajak adalah dokumen penting yang harus disimpan oleh WP. Dokumen tersebut merupakan bukti bahwa Anda sudah melakukan pelaporan pajak.

Sering kali, bukti pelaporan pajak menghilang karena bentuknya mirip dokumen biasa. Namun, problem seperti ini tidak akan Anda temukan saat melapor secara online. Pasalnya, bukti lapor SPT online akan langsung dikirimkan ke alamat email Anda. Bukti tidak akan pernah hilang selama email tersebut Anda simpan. Anda juga bisa mencetaknya sebagai arsip perusahaan.

Baca juga: 3 Cara Menawarkan Produk untuk Tingkatkan Penjualan


Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Badan

confident-woman-office

Setelah membahas tentang pengertian, fungsi, dan cara lapor SPT Tahunan Badan, sekarang mari membahas tentang sanksi. Apakah WP Badan yang tidak melaporkan pajak akan dikenai sanksi?

Terdapat beberapa konsekuensi jika WP Badan tidak melakukan pelaporan pajak. Berikut adalah sanksi yang akan didapat jika WP Badan tidak lapor SPT:

Sanksi denda

Bagi WP Badan yang tidak lapor SPT Tahunan Badan, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp1.000.000 untuk tiap SPT yang tidak dilaporkan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi bunga

Sanksi berupa bunga dikenakan pada WP Badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan, namun masih ingin melakukan pembetulan. Dengan catatan, pembetulan tersebut kemudian mengakibatkan utang pajak WP menjadi lebih besar.

Sanksi bunga yang dikenakan adalah 2% per bulan terhadap jumlah kekurangan utang pajak. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 8.

Sanksi pidana

Mereka yang tidak melapor SPT Tahunan juga dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan sekurang-kurangnya 6 bulan atau denda paling sedikit dua kali lipat dari jumlah pajak terutang. Aturan ini tertuang dalam UU KUP Pasal 39.

Baca juga: 10 Komponen Laporan Keuangan Berdasarkan Jenisnya


Lapor SPT Tahunan Badan adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh WP Badan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan di Indonesia. SPT Tahunan yang dilaporkan pun harus mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya mengenai kondisi perusahaan.

Agar laporan pajak Anda sesuai dan tidak menyalahi aturan, maka pengelolaan keuangan badan usaha pun harus disiplin. Untuk pengelolaan keuangan yang lebih mudah, gunakan payment gateway seperti Midtrans, sistem pembayaran yang hadir untuk mempermudah pengelolaan keuangan perusahaan Anda karena setiap transaksinya tercatat otomatis.

Mudahkan proses pelaporan SPT Tahunan Badan dengan dukungan Midtrans yang menyederhanakan pengelolaan keuangan usaha Anda. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Midtrans-new-tech-documentation

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail