Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!
Cek disiniSetiap warga negara yang merupakan Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal ini tidak hanya berlaku pada perseorangan saja (WP Orang Pribadi), tapi juga berlaku pada perusahaan (sebagai WP Badan). Perusahaan wajib membayar pajak dan melakukan pelaporan melalui SPT Tahunan Badan.
Sesuai namanya, SPT Tahunan Badan wajib dilaporkan tiap tahun. Ini merupakan salah satu kewajiban perusahaan dan siapa pun yang melewatkannya akan dikenai denda. Tidak memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak bahkan berpotensi menyebabkan pencabutan izin usaha. Untuk itu, Anda pemilik usaha wajib memahami tentang pajak usaha.
Ulasan kali ini akan membahas tentang serba-serbi SPT Tahunan Badan, mulai dari pengertian, fungsi, serta sanksi yang akan diterima jika tidak melakukan pelaporan. Di bagian akhir, Anda juga akan menemukan panduan step-by-step untuk melaporkan SPT Tahunan Badan. Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Ini merupakan sebuah formulir yang diisi oleh WP untuk melaporkan kewajiban pajaknya. Selain SPT Tahunan Pribadi untuk perorangan, ada juga SPT Tahunan Badan untuk perusahaan yang melaksanakan kewajiban pajaknya. Pelaporan pajak badan usaha melalui SPT Tahunan telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.
Dalam SPT Tahunan Badan, terdapat informasi mengenai laporan pembayaran pajak oleh WP Badan, termasuk informasi mengenai objek dan bukan objek pajak badan usaha tersebut. Seluruh informasi harus disampaikan dengan jujur dan sesuai kondisi sesungguhnya.
Pada SPT Tahunan Pribadi, Anda bisa menemukan beberapa jenis formulir untuk melaporkan kewajiban pajak, namun pada SPT Tahunan Badan, hanya ada satu jenis formulir saja, yakni SPT-1771. Formulir SPT-1771 ini digunakan oleh berbagai jenis badan usaha, mulai dari Usaha Dagang (UD), Perseroan Terbatas (PT), hingga yayasan dan organisasi.
Selain jenis formulir, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan pun berbeda dari SPT Tahunan Pribadi. Untuk WP Pribadi, batas pelaporan kewajiban pajak jatuh pada bulan Maret, sementara batas pelaporan kewajiban pajak WP Badan jatuh pada bulan April.
Baca juga: Berapa Lama Tagihan Kartu Kredit Diputihkan?
Dari penjelasan pada poin sebelumnya, bisa diketahui bahwa fungsi SPT Tahunan secara umum adalah untuk melaporkan kewajiban pajak WP. Namun, adakah fungsi khusus SPT Tahunan Badan?
Fungsi SPT Tahunan bisa sangat spesifik jika melihat jenis badan usahanya. Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Tahunan tidak hanya sebagai alat pelaporan, tapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban pajak mereka. SPT Badan wajib mencantumkan informasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan aspek lain yang masih berhubungan dengan Pajak Masuk (PM) yang dikreditkan ke Pajak Keluaran (PK).
Namun, bagi badan usaha yang melakukan pemotongan pajak, seperti perusahaan, SPT Tahunan Badan berfungsi untuk melaporkan bahwa pajak penghasilan (PPh) seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut telah dibayar.
Di sisi lain, SPT Tahunan Badan bagi fiskus (pejabat pajak) memiliki fungsi sebagai alat untuk memeriksa kepatuhan WP terhadap aturan perpajakan negara.
Agar SPT Tahunan Badan menyatakan informasi yang sebenar-benarnya mengenai suatu badan usaha, maka harus menyertakan beberapa dokumen pendukung. Berikut adalah beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan sebelum melaporkan kewajiban pajak melalui SPT Tahunan:
Berkas-berkas yang harus disiapkan oleh badan usaha sebelum lapor SPT Tahunan secara umum adalah sebagai berikut:
Dokumen yang disebutkan di atas merupakan syarat umum pelaporan SPT Badan dan harus dilengkapi oleh badan usaha yang akan mengisi formulir SPT, apa pun bentuk badan usaha tersebut.
Di samping syarat umum yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, ada pula beberapa dokumen lain yang harus disiapkan oleh WP Badan sebelum mengisi formulir SPT Badan, yaitu:
Baca juga: PPN adalah Pajak untuk Transaksi Jual-Beli
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, Anda bisa langsung mulai mengisi formulir SPT-1771 untuk melaporkan kewajiban pajak. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan tiga metode pelaporan SPT Tahunan Badan, yaitu melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos, atau melalui layanan online. Berikut penjelasan untuk masing-masing metode:
Metode pertama adalah dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Anda bisa datang langsung ke KPP tempat badan usaha terdaftar atau mengambil nomor antrean lebih dulu di halaman https://kunjung.pajak.go.id/app.
Setelah mendapatkan nomor antrean, tunjukkan kepada petugas KPP. Selanjutnya, Anda cukup mengikuti instruksi dari petugas untuk mengisi formulir SPT-1771. Cara ini cocok bagi Anda yang baru pertama kali lapor SPT Tahunan Badan karena petugas akan memberi panduan pengisian SPT.
Metode pelaporan SPT Tahunan Badan yang kedua adalah melalui pengiriman pos. Lalu, dokumen apa saja yang perlu dikirimkan melalui pos?
Anda bisa mengunduh formulir SPT-1771 terlebih dahulu di website DJP Online. Setelah seluruh formulir terisi, jangan lupa untuk menyertakan dokumen pendukung. Terakhir, lampirkan Lembar Informasi dari DJP. Lembar informasi tersebut bisa Anda dapatkan melalui halaman https://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan. Masukkan seluruh dokumen laporan Anda ke dalam satu amplop bersegel, setelah itu kirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi.
Pastikan untuk menyimpan bukti pengiriman sebagai tanda bukti telah melakukan pelaporan pajak. Akan lebih baik lagi jika Anda mencatat tanggal pengiriman SPT Tahunan.
Bagi Anda yang sulit meluangkan waktu untuk datang langsung ke KPP atau merasa metode pelaporan melalui pos kurang meyakinkan, bisa melapor SPT Tahunan Badan melalui layanan online DJP. Sebelum lapor online, pastikan Anda sudah memiliki EFIN dari KPP.
Untuk lapor SPT Tahunan online, Anda cukup mengunjungi website DJP Online pada alamat https://djponline.pajak.go.id. Setelah itu, Anda bisa melakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Setelah akun DJP Online aktif, maka Anda bisa langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan melalui fitur e-Filing. Mengingatkan kembali, untuk WP Badan, formulir SPT yang dipilih adalah formulir SPT-1771. Formulir tersebut hadir dalam beberapa tipe, mulai dari SPT-1771 I hingga SPT-1771 VI. Pilihlah tipe formulir yang paling sesuai dengan jenis badan usaha Anda.
Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
Cek kembali seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan. Selanjutnya, Anda bisa langsung mengakses DJP Online untuk mulai melapor dengan langkah-langkah berikut:
Baca juga: Persamaan Akuntansi yang Benar. Pengertian dan Rumusnya
Setelah melihat ketiga metode pelaporan SPT Tahunan Badan di atas, Anda mungkin bertanya-tanya, benarkah lapor online lebih praktis dibanding dua metode lainnya? Ternyata, pelaporan SPT secara online memiliki beberapa keuntungan, berikut adalah beberapa di antaranya:
Metode online memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, bahkan tidak perlu keluar kantor. Prosesnya pun tidak memakan waktu lama, terlebih jika Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan.
Namun, usahakan untuk melakukan pelaporan jauh hari sebelum tenggat waktu pelaporan. Sebab, semakin dekat dengan tanggal penutupan, maka semakin banyak juga orang yang mengakses halaman DJP Online. Hal ini kemudian menyebabkan server menjadi lambat dan pelaporan pun terhambat. Jadi, selalu usahakan untuk melapor pajak sejak jauh-jauh hari.
Lapor SPT Tahunan Badan secara online pun jauh lebih fleksibel. Pasalnya, sistem pelaporan ini bisa diakses 24 jam non-stop. Bandingkan saja dengan pelaporan melalui KPP yang hanya bisa dilakukan saat jam kerja aktif (umumnya Senin-Jumat, mulai pukul 09:00 hingga 16:00).
Melalui website DJP Online, Anda bisa mengisi formulir SPT Tahunan Badan kapan pun ada waktu luang. Cukup dengan komputer dan internet saja, Anda sudah bisa melapor SPT Tahunan.
Kewajiban pajak WP Badan umumnya lebih rumit dibanding kewajiban pajak WP Orang Pribadi. Risiko terjadinya salah hitung pun besar, terutama jika badan usaha yang Anda kelola memiliki banyak objek pajak.
Dengan melapor SPT secara online, risiko tersebut bisa Anda hindari. Sebab, seluruh penghitungan pajak akan dilakukan secara otomatis oleh sistem DJP Online. Anda tidak perlu melakukan penghitungan manual yang berisiko. Cukup masukkan data yang dibutuhkan dalam penghitungan, maka sistem akan langsung menghitungkan hasilnya untuk Anda.
Bahkan jika Anda sudah pernah melakukan pelaporan pajak online, sistem akan merekam informasi mengenai badan usaha Anda. Itu artinya, Anda tidak perlu mengetikkan informasi dasar seperti nama badan usaha, nama pemegang NPWP, dan sebagainya.
Bukti pelaporan pajak adalah dokumen penting yang harus disimpan oleh WP. Dokumen tersebut merupakan bukti bahwa Anda sudah melakukan pelaporan pajak.
Sering kali, bukti pelaporan pajak menghilang karena bentuknya mirip dokumen biasa. Namun, problem seperti ini tidak akan Anda temukan saat melapor secara online. Pasalnya, bukti lapor SPT online akan langsung dikirimkan ke alamat email Anda. Bukti tidak akan pernah hilang selama email tersebut Anda simpan. Anda juga bisa mencetaknya sebagai arsip perusahaan.
Baca juga: 3 Cara Menawarkan Produk untuk Tingkatkan Penjualan
Setelah membahas tentang pengertian, fungsi, dan cara lapor SPT Tahunan Badan, sekarang mari membahas tentang sanksi. Apakah WP Badan yang tidak melaporkan pajak akan dikenai sanksi?
Terdapat beberapa konsekuensi jika WP Badan tidak melakukan pelaporan pajak. Berikut adalah sanksi yang akan didapat jika WP Badan tidak lapor SPT:
Bagi WP Badan yang tidak lapor SPT Tahunan Badan, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp1.000.000 untuk tiap SPT yang tidak dilaporkan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sanksi berupa bunga dikenakan pada WP Badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan, namun masih ingin melakukan pembetulan. Dengan catatan, pembetulan tersebut kemudian mengakibatkan utang pajak WP menjadi lebih besar.
Sanksi bunga yang dikenakan adalah 2% per bulan terhadap jumlah kekurangan utang pajak. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 8.
Mereka yang tidak melapor SPT Tahunan juga dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan sekurang-kurangnya 6 bulan atau denda paling sedikit dua kali lipat dari jumlah pajak terutang. Aturan ini tertuang dalam UU KUP Pasal 39.
Baca juga: 10 Komponen Laporan Keuangan Berdasarkan Jenisnya
Lapor SPT Tahunan Badan adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh WP Badan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan di Indonesia. SPT Tahunan yang dilaporkan pun harus mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya mengenai kondisi perusahaan.
Agar laporan pajak Anda sesuai dan tidak menyalahi aturan, maka pengelolaan keuangan badan usaha pun harus disiplin. Untuk pengelolaan keuangan yang lebih mudah, gunakan payment gateway seperti Midtrans, sistem pembayaran yang hadir untuk mempermudah pengelolaan keuangan perusahaan Anda karena setiap transaksinya tercatat otomatis.
Mudahkan proses pelaporan SPT Tahunan Badan dengan dukungan Midtrans yang menyederhanakan pengelolaan keuangan usaha Anda. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!