Kami telah memperbarui Syarat & Kebijakan Privasi pada tanggal 26 Februari 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
15 Mar

Cara Menghitung THR Karyawan Startup dan Bisnis Kecil-Menengah

Kristal Pancarwengi

by Kristal Pancarwengi

view3766Views

Selain mudik ke kampung halaman, Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hal lain yang ditunggu-tunggu oleh karyawan menjelang Lebaran. Oleh karena itu, Anda sebagai pemilik bisnis wajib memberikan THR karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri tiba. Sudah tahu cara menghitung THR dan batas pembayarannya? Kalau belum, simak selengkapnya di sini!


Mengenal Apa Itu THR Karyawan

thoughtful-businessman-sitting-with-open-laptop-computer-looking-worried-while-thinking-about-planning-top-view

Tunjangan Hari Raya atau THR karyawan adalah tunjangan non-upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerjanya menjelang hari raya tertentu. Hari raya yang dimaksud adalah Hari Raya Keagamaan seperti Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari raya Waisak, Hari Raya Imlek, dan Hari Raya Nyepi. Pemberian tunjangan tersebut didasarkan pada agama yang dianut oleh masing-masing pekerja.

Menurut ketentuan dari Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan dalam bentuk uang Rupiah dan dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Lalu, apa yang terjadi jika perusahaan telat membayar, atau bahkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan?


Adakah Sanksi Khusus bagi Perusahaan?

Karena sifatnya yang wajib, perusahaan bisa terkena berbagai macam sanksi jika tidak membayarkan THR karyawan.

Pertama, perusahaan akan diberikan kesempatan untuk membayarkan THR hingga maksimal H-1 Hari Raya Keagamaan, dengan persetujuan karyawan. Jika setelah itu THR belum dibayarkan, maka perusahaan wajib membayarkan denda sebesar 5% dari total THR. Denda tersebut akan dibayarkan kepada pekerja atau karyawan yang terlambat mendapatkan THR. 

Jika kedapatan THR tidak juga dibayarkan, maka diberlakukan sanksi tertulis dan pembatasan usaha. Akuntan publik akan melakukan audit laporan keuangan dua tahun terakhir dari perusahaan tersebut dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan. Kemudian, akan diputuskan apa sanksi yang tepat untuk perusahaan tersebut.

Semua ketentuan tersebut tertuang dalam beberapa aturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 soal Pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Memangnya, siapa saja pekerja yang berhak untuk mendapatkan THR karyawan?

Baca Juga: Minim Modal! Ini 11 Produk untuk Ide Jualan Bulan Ramadhan


Ketentuan Menghitung THR Karyawan

Kembali pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, ketentuan menghitung THR karyawan dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus. Bagi mereka, jumlah THR yang akan didapatkan adalah sejumlah satu bulan gaji mereka.

Ketentuan berikutnya adalah untuk pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, tetapi belum mencapai angka 12 bulan. Maka, perhitungannya THR karyawannya menjadi: Masa kerja/12 x 1 bulan gaji.

Namun, ada pengecualian untuk dua aturan tersebut. Jika dinilai ternyata Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama menawarkan jumlah THR yang lebih besar daripada ketentuan pemerintah, maka THR harus didasarkan pada peraturan perusahaan tersebut.

Agar Anda lebih paham, berikut adalah contoh perhitungan THR karyawan.

Baca Juga: 7 Ide Hampers Lebaran Unik yang Akan Selalu Diingat Penerimanya


Cara Menghitung THR Karyawan

Studi Kasus Pertama:

Iqbal adalah seorang karyawan di PT Budi Makmur yang telah mengabdi selama dua tahun. Saat ini, gaji pokok Iqbal adalah Rp4.750.000, dengan tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp50.000 per hari. Bulan ini, Iqbal masuk kerja 20 hari. Jadi, berapa THR yang harus diterima Iqbal sebelum Hari Raya Keagamaan?

Karena masa kerja Iqbal telah lebih dari 12 bulan, maka Ia berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Namun, gaji yang dimaksud di sini adalah gaji pokok yang pasti Iqbal terima setiap bulannya. Oleh karena itu, jumlah THR yang seharusnya diterima Iqbal adalah Rp4.750.000.

Studi Kasus Kedua:

Rahma adalah karyawan kontrak dari PT Musyawarah Bersama. Menjelang hari raya, tercatat ia sudah bekerja selama lima bulan secara terus menerus. Upah pokok Rahma selama sebulan adalah Rp4.200.000. Jadi, berapa nilai THR yang menjadi hal dari Rahma?

Seperti yang telah tertulis di atas, rumus menghitung THR karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan adalah: Masa kerja/12 x 1 bulan gaji.

Jadi, berikut adalah perhitungan THR Rahma:

THR = Masa kerja/12 x 1 bulan gaji

THR = 5/12 x 4.200.000

THR = Rp1.750.000

Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan untuk Bisnis Kecil dan Menengah, Lengkap dengan Pajak!


Kini, Anda sudah tahu kalau THR karyawan wajib untuk dibayarkan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan karyawan tersebut, termasuk Hari Raya Idulfitri. Nah, Agar pengiriman THR lebih mudah dan praktis, gunakan layanan Payout dari Midtrans.

Midtrans adalah penyedia layanan payment gateway yang dapat membantu Anda mengelola berbagai macam transaksi, termasuk untuk mengirimkan upah dan THR karyawan. Dengan fitur Payout, Anda bisa melakukan pembayaran ke lebih dari 100 bank di Indonesia secara real-time dan dengan biaya yang transparan, termasuk untuk pembayaran THR ke seluruh karyawan Anda. Untuk mengetahui manfaat lebih lengkap seputar Midtrans dan fitur-fiturnya, klik di sini!

payout

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail