Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!
Cek disiniDefinisi, Prinsip, dan Jenis Produk Bank Syariah - Tak bisa dimungkiri, perkembangan dunia perbankan syariah semakin pesat. Buktinya, makin banyak bank swasta yang membangun bank syariah. Apalagi melihat masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim, tentu kehadiran bank syariah disambut hangat.
Produk-produk bank syariah ini sudah disesuaikan dengan akad-akad syariah dan diakui oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Bagi Anda yang tertarik menabung di bank Syariah, mari simak penjelasan mengenai definisi, prinsip, dan jenis produk bank syariah selengkapnya berikut ini!
Sebelum membahas tentang produk bank syariah, mari mengenal lebih dalam tentang pengertiannya. Hal ini ternyata telah tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Di dalam UU ini dijelaskan, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Artinya, setiap aktivitas yang dilakukan bank Syariah, mulai dari penghimpunan dana hingga dalam rangka penyaluran dana (baik memberikan atau mengenakan imbalan) telah diatur atas dasar prinsip syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil.
Bank syariah wajib menjalankan prinsip-prinsip yang telah diputuskan. Supaya perjalanannya sesuai dengan prinsip, terdapat dua lembaga yang mengawasi bank syariah, yakni DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DSN-MUI bertugas menerbitkan fatwa atas produk yang dikeluarkan oleh bank syariah, sedangkan DSP mengawasi operasional dari bank syariah itu sendiri.
Bank syariah memiliki perbedaan dari bank konvensional. Dilihat dari sisi bunga, besaran bunga di bank konvensional angkanya tetap, sedangkan bank syariah bunganya berdasarkan asas bagi hasil, margin keuntungan, dan bisa berubah-ubah tergantung kinerja usaha. Pola hubungannya pun juga berbeda.
Bank konvensional memiliki hubungan debitur dan kreditur, sedangkan bank syariah pola hubungannya digunakan untuk kemitraan (musyarakah dan mudharabah), penjual-pembeli (murabahah, salam, dan istishna), sewa menyewa (ijarah), debitur-kreditur dalam pengertian equity holder (qard).
Baca juga:
Kini saatnya mengetahui aneka produk bank syariah di Indonesia. Tentunya produk-produknya berbeda dari bank konvensional. Berikut produk-produk yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI:
Produk bank Syariah yang pertama adalah tabungan Syariah. Produk ini merupakan simpanan dana dalam jumlah tertentu yang bisa ditarik sewaktu-waktu. Tabungan syariah ini berbeda dari tabungan bank konvensional karena mengenal adanya istilah wadi'ah. Wadi'ah berarti tabungannya tidak akan mendapatkan bunga karena sifatnya riba dan tidak halal.
Deposito syariah merupakan simpanan berjangka yang dikelola bank syariah. Prinsip dari deposito ini adalah mudharabah. Nasabah bisa menarik simpanan setelah jangka waktu berakhir dengan pilihan 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Keuntungan produk bank syariah ini adalah adanya keberadaan nisbah atau bagi hasil dengan perbandingan 60:40 untuk bank dan nasabah.
Jadi, jangan heran bila banyak kalangan yang berpendapat keuntungan deposito bank syariah lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.
Pendanaan syariah atau pembiayaan syariah adalah sewa guna usaha yang menyediakan barang modal, baik secara sewa usaha disertai hak opsi maupun tanpa hak opsi. Transaksi ini tidak termasuk riba selama tujuannya untuk menolong dengan mengikuti syariat Islam. Keunggulan produk bank syariah ini adalah adanya margin harga beli barang di toko dengan harga jual kepada nasabah.
Produk bank syariah berikutnya adalah giro syariah yang merupakan simpanan dengan dana bisa ditarik menggunakan cek atau bilyet giro selain kartu ATM. Nasabah giro, atau giran, bisa merupakan individu atau badan hukum. Biasanya mereka mencari sistem transaksi yang dapat mudah dilakukan dalam jumlah besar dengan waktu fleksibel.
Seperti namanya, gadai syariah adalah produk pinjaman tunai dari bank syariah untuk nasabahnya. Gadai syariah ini menggunakan akad rahn atau ijarah. Syarat utama gadai syariah adalah nasabah wajib memberikan barang sebagai jaminan. Jika nasabah tidak bisa melunasi cicilan, maka barang jaminan tersebut akan dijual demi menutupi utang. Bila harga jualnya melebihi utang, kelebihannya akan dikembalikan pada nasabah.
Dengan perkembangan produk bank syariah yang semakin pesat, para pemilik bisnis dapat bekerja sama dengan berbagai bank syariah untuk menjalankan sistem pembayaran online yang lebih praktis, lho! Dengan memberikan fleksibilitas dalam pembayaran, bisa jadi strategi jitu untuk semakin meningkatkan loyalitas pelanggan.
Namun, jika Anda merasa kesulitan untuk mengajukan kerja sama dengan bank satu per satu, yuk gunakan Midtrans agar lebih mudah dan praktis! Midtrans adalah solusi payment gateway lengkap yang dirancang untuk segala jenis bisnis, mulai dari UMKM hingga enterprise.
Midtrans telah melayani lebih dari 500.000 bisnis, termasuk 8.000 bisnis online dengan 24 metode pembayaran elektronik atau e-payment. Pelanggan Anda bisa membayar dengan cara transfer bank, direct debit, cicilan tanpa kartu, e-wallet, dan banyak lainnya.
Tentu, biaya transaksinya transparan dan suah dilengkapi sistem anti-fraud yang membuat transaksinya semakin aman. Ingin tahu lebih lanjut bagaimana Midtrans dapat membantu memperlancar urusan pembayaran Anda? Mari bergabung dengan Midtrans sekarang juga dengan daftar lewat halaman ini.