Kami telah memperbarui Syarat & Kebijakan Privasi pada tanggal 26 Februari 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
23 Jun

Pemerintah Indikasikan Buka Ecommerce untuk Pihak Asing, Apa Latar Belakang dan Tujuannya?

Veritrans Indonesia

by Veritrans Indonesia

view1908Views

Regulasi eCommerce Indonesia

Daftar Negatif Investasi (DNI) yang ditetapkan pemerintah pada bisnis eCommerce Indonesia beberapa waktu yang lalu sedang direvisi lagi dan rencananya akan rampung dalam tiga bulan ke depan. Diketahui sebelumnya pemerintah pada tangal 24 April 2014 yang lalu telah memasukkan bisnis eCommerce dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Melalui ketetapan tersebut maka pemodal asing pun dilarang melakukan investasi bisnis elektronik di Indonesia. Saat itu banyak pihak yang kemudian mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menutup pemodal asing untuk berinvestasi di perusahaan eCommerce Indonesia. Namun kini melalui adanya revisi DNI, maka peluang masuknya pihak asing pada bisnis jual beli online ini akan kembali terbuka. Lalu seperti apakah kebijakan ini akan dijalankan dan diharapkan pemerintah? Berikut ulasannya

Membuka Dengan Batasan

Menteri Komunikasi dan Telematika (Menkominfo), Rudiantara dalam sebuah kesempatan menyatakan pihaknya memang sedang mengusulkan untuk membuka kesempatan pada pihak asing dalam bisnis eCommerce melalui revisi DNI. Namun usulan Rudiantara ini ternyata memiliki batasan-batasan tertentu di dalamnya. Beberapa opsi atau pilihan yang diusulkan oleh Menkominfo Rudiantara adalah batasan kepemilikan saham bagi investor asing atau opsi kedua dengan memberikan batasan dana bagi investasi asing. Dengan adanya batasan ini Rudiantara bermaksud agar nantinya kebijakannya bisa memproteksi atau melindungi para pelaku eCommerce lokal yang masih berskala kecil.

Dampak Kebijakan Pelarangan

Perubahan kebijakan yang diusulkan Menkominfo ini bukan tanpa alasan. Menurut Rudiantara pelarangan yang sebelumnya diberlakukan ini telah berdampak pada aksi beberapa perusahaan asing yang mengucurkan sejumlah dana ke eCommerce lokal dalam bentuk utang dan bukan sebagai investasi. Akibat dari aksi ini negara pun tidak mendapatkan penerimaan pajak karena perusahaan eCommerce tersebut juga tidak mencatatkan laba.

Saat ini banyak pelaku bisnis eCommerce Indonesia yang memang didanai investor asing. Sebut saja Tokopedia yang dibiayai SoftBank Internet and Media, Inc (SIMI) asal Jepang, dan Sequoia Capital dari Amerika Serikat. Untungnya, keadaan ini diimbangi oleh banyaknya investor dalam negeri yang juga tertarik mendanai bisnis eCommerce lokal seperti Sinarmas Grup yang masuk ke bisnis elektronik melalui Sinarmas Digital Ventures. Ada lagi Elang Mahkota Teknologi Tbk, yang telah mendanai situs marketplace BukaLapak. Bisnis eCommerce di Indonesia memang tetap menjadi primadona yang dianggap memiliki banyak keuntungan dan prospek besar di dalamnya. Potensinya yang besar inilah yang juga mendorong munculnya startup-startup untuk terjun di bidang ini.

Harus Diperhitungkan Lagi

Namun lain hal diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil terkait usulan Rudiantara ini. Sofyan menyatakan bahwa usulan revisi DNI itu masih harus dibahas, termasuk plus minus pembatasan asing di bisnis eCommerce tersebut. Pembahasan revisi DNI menurut Sofyan masih belum sampai pada batasan porsi asing di saham perusahaan eCommerce di Indonesia, melainkan masih sebatas mengidentifikasi persoalan di industri eCommerce. Menurut Sofyan, pemerintah tak boleh gegabah membuka eCommerce bagi pihak asing, karena ada para pemain eCommerce lokal yang harus dilindungi. Karena jika memang kebijakan ini dibuka untuk pihak asing maka sangat besar kemungkinannya pemain asing tersebut yang mendominasi pasar dengan modal besar yang dimilikinya.

Fakta Dilapangan

Menurut Ketua Indonesia eCommerce, Daniel Tumiwa, fakta yang terjadi dilapangan adalah para pelaku eCommerce lebih suka jika pemerintah tidak memasukkan eCommerce dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) dan membuka investasi asing dengan alasan bisa mendorong bisnis eCommerce lebih tumbuh dan berkembang. Dengan demikian maka nanti akan lahir start-up dengan ide hebat dan menjadi pionir dari dalam negeri.

Daniel mengusulkan bahwa pemerintah bisa saja membuat kebijakannya membuka untuk asing dengan batasan atau syarat tertentu. Daniel memberi contoh eCommerce di Tiongkok. Di sana semua konten memang tertutup rapat yang berarti hanya warga setempat saja yang bisa mengaksesnya. Namun diluar itu, para investor, baik asing maupun lokal, bebas menanamkan investasinya di negara tersebut. Sementara di Indonesia, uang (investasi) tidak boleh masuk, tetapi semua (investor asing) bisa menjadikan Indonesia sebagai pasar. Pelarangan ini dikhawatirkan oleh Daniel bisa membuat Indonesia hanya akan menjadi pangsa pasar eCommerce luar negeri saja.

Ditulis oleh: Asep