Kami telah memperbarui Syarat & Kebijakan Privasi pada tanggal 26 Februari 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
04 Apr

Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Syarat dan Aturannya

Yovita

by Yovita

view3435Views

Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Syarat dan Aturannya! - Ajaran agama Islam menganjurkan setiap muslim untuk senantiasa berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Apalagi jika punya harta yang cukup, bahkan lebih, contohnya kepemilikan perhiasan emas. Bagi Anda yang akan menunaikan zakat emas perhiasan, simak cara menghitung zakat emas perhiasan berikut yang terdiri dari aturan, persyaratan, dan contoh perhitungannya!


Apakah Emas Harus Dizakati?

Pertanyaan mengenai apakah emas harus dizakati memang penting untuk disimak. Sebab, zakat emas ini tentu berbeda dengan zakat fitrah di bulan Ramadan menjelang Idulfitri yang sifatnya wajib bagi yang mampu dan biasanya berbentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, maupun dalam bentuk uang.

Zakat emas dan perak dalam perhiasan juga bersifat wajib, dengan catatan, seseorang yang akan membayar ini mampu dari segi finansial. Selain itu, harus sesuai juga dengan batasan yang sudah ditentukan, misalnya orang tersebut harus cukup umur, berakal, dan merdeka. Simak aturan selengkapnya di bawah ini.

Baca juga: 3 Cara Bayar Virtual Account Mandiri Lengkap 2022


Aturan Penghitungan Zakat Emas

Cara menghitung zakat emas perhiasan memiliki aturan tertentu. Aturan ini sifatnya mengikat pemilik emas dan perak atas harta perhiasan yang mereka miliki. Berikut persyaratannya:

  • Emas perhiasan yang dimiliki bukan sebagai kebutuhan pokok. Maksudnya, pemberi zakat haruslah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dulu sebelum menzakatkan dalam bentuk emas.

  • Emas didapatkan dengan cara yang baik, wajib pula memberikan emas yang didapatkan secara halal. Contohnya hasil warisan maupun pemberian dari negara maupun lembaga lain secara sah.

  • Telah melewati masa hisab dan nisab perhiasan sebelum diberikan kepada pihak yang menerima.


Syarat Penghitungan Zakat Emas

Zakat emas dan perak tentu memiliki persyaratan tersendiri, khususnya bagi si pembayar zakat tersebut. Untuk zakat emas ini, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Perhiasan yang berupa emas dan perak adalah milik pribadi. Artinya, bukan pinjaman maupun milik dari orang lain dengan status yang sah.

  • Emas maupun perak yang akan dizakatkan sudah melewati masa haul atau sudah setahun dalam penyimpanan agar bisa dibayarkan.

  • Emas dan perak sudah mencapai nisab atau batasan untuk bobot minimumnya. Untuk emas nisabnya 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram.


Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan

cara-menghitung-zakat-emas-perhiasan-2

Menurut sebagian ulama, ada dua cara menghitung zakat emas perhiasan. Pertama adalah membeli perhiasan berupa emas atau perak dengan besaran berat zakat yang wajib dibayarkan. Kemudian, pembayar zakat ini menyalurkan zakatnya untuk penerima yang berhak. Cara seperti ini berlaku untuk pemilik perhiasan emas yang bukan untuk perniagaan, tapi hanya digunakan untuk sehari-hari saja.

Cara menghitung zakat emas perhiasan yang kedua adalah dengan menunaikannya berdasarkan pada mata uang yang digunakan atau berlaku di sebuah negara yang besarannya seharga perhiasan perak atau emas yang dibayarkan di waktu itu. Oleh karena itu, pemilik wajib mengetahui harga yang tepat, misalnya 2.5% harga dari berat emas itu dikonversikan ke mata uang Rupiah.

Baca juga: Pebisnis Wajib Tahu. Ini 5 Fungsi Turunan Uang Selain Alat Tukar


Contoh Penghitungan Zakat Emas Perhiasan

Setelah Anda mengetahui cara menghitung zakat emas perhiasan di atas, penting juga diketahui bagaimana contoh menghitung zakat emas dan perak perhiasan. Pemberian contoh ini maksudnya adalah untuk memudahkan Anda memperoleh gambaran ketika akan menunaikan zakat perhiasan. Berikut contoh penghitungan zakat perhiasan emas dan perak.

Pak Ardi memiliki simpanan berupa emas dengan berat 100 gram. Emas tersebut dalam masa kepemilikannya telah melewati masa satu tahun. Itu artinya, emas milik Pak Ardi sudah masuk untuk aturan nisab barang yang dizakatkan. Adapun perhitung emas yang perlu dibayarkan Pak Ardi yaitu:

  • Harga emas yang akan dibayarkan per 100 gram adalah Rp500.000,00

  • Besaran uang yang harus dibayarkan adalah 100 gram x Rp500.000,00 x 2.5% = Rp1.000.000,00

Jadi, jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Pak Ardi adalah Rp1.000.000,00.

Baca juga: Payment Link Adalah: Pengertian & Keuntungannya yang Belum Banyak Diketahui


Kini, Anda sudah mengetahui cara menghitung zakat emas perhiasan. Agar semakin nyaman, Anda dapat memilih metode pembayaran zakat ini dengan transfer uang. Supaya proses transfer lebih mudah, Anda bisa menggunakan layanan pembayaran digital dari Midtrans. 

Selain mudah, layanan ini juga memiliki keunggulan lewat proses transaksinya yang cepat, realtime, dan aman. Semoga bermanfaat, ya!

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail