Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
05 Apr

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak, Jangan sampai Keliru!

Yovita

by Yovita

view1749Views

Cara menghitung zakat emas dan perak - Berbagi kepada mereka yang kurang beruntung adalah suatu keharusan bagi umat muslim di mana pun berada, termasuk para pelaku bisnis seperti Anda. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan menunaikan zakat, baik itu zakat wajib maupun zakat harta seperti emas dan perak bagi mereka yang mampu. Bagaimana cara menghitung zakat emas dan perak? Simak ulasan lengkap mengenai aturan cara menghitung zakat berikut!


Apa Itu Zakat?

Zakat secara umum mempunyai arti menyisihkan harta benda untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Jenis zakat ada bermacam-macam, misalnya zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Biasanya, zakat fitrah dikeluarkan dengan memberikan bahan kebutuhan pokok, seperti beras atau uang yang setara dengan harga kebutuhan pokok tersebut.

Jenis lainnya adalah zakat emas dan perak. Anjuran zakat ini tertuang dalam QS. At Taubah ayat 34. Selain itu, kewajiban membayar zakat berupa emas dan perak juga didasarkan pada hadis, contohnya hadis dari riwayat Abu Dawud. Pembayaran zakat berupa emas dan perak ini dapat dibayarkan kapan saja, dengan catatan, seorang muslim yang diwajibkan membayar zakat ini sudah mencapai nisab. 

Baca juga: Bersama Berbagi Kebahagiaan Melalui 5 Platform Charity Berikut
 

Aturan Zakat Emas dan Perak

cara-menghitung-zakat-emas-dan-perak

Sebelum Anda mengetahui cara menghitung zakat emas dan perak, ada baiknya untuk mengetahui peraturan dan persyaratannya terlebih dahulu. Sebenarnya, syarat dari zakat emas dan perak sama dengan zakat mal. Berikut aturan dan persyaratannya yang perlu Anda simak sebelum menunaikannya.

  • Harta atau barang yang akan dizakatkan bukanlah barang kebutuhan pokok. Contohnya, ketika seseorang memiliki emas dan perak, tapi dirinya tak mampu dalam memenuhi kebutuhan untuk keluarga. Maka, zakat pun tak diwajibkan sebagai zakat mal. Selain itu, orang yang akan melakukan zakat mal harus sudah merdeka dan bukan pihak yang termasuk penerima zakat.
  • Perak dan emas yang akan dizakatkan didapatkan dengan cara yang baik dan halal. Misalnya, warisan maupun pemberian dari negara itu wajib masuk dalam zakat mal. Kemudian, barang tersebut bukanlah hasil pinjaman yang utuh atau sebagian dananya. Jadi, emas dan perak tersebut dibeli secara tunai.
  • Emas dan perak yang akan dizakatkan telah haul, artinya tersimpan minimal satu tahun maupun lebih. Di samping itu, si pemilik tak memiliki utang yang harus dibayarkan dalam waktu dekat.
  • Perak dan emas telah mencapai nisab (jumlah batas minimal untuk zakat). Emas memiliki nisab sebesar 85 gram emas atau bernilai lebih. Sementara, untuk perak nisabnya adalah 595 gram perak maupun lebih. Lalu, untuk besarannya adalah 2,5% dari berat tersebut. Jika lebih, akan dihitung menggunakan persentase. Cara menghitung zakat emas dan perak akan lebih mudah dihitung menggunakan konversi mata uang tertentu.
  • Emas dan perak yang dizakati tersebut merupakan barang perdagangan, sedangkan emas dan perak dalam bentuk perhiasan yang digunakan sehari-hari tak wajib dizakati. Akan tetapi, jika dalam jumlah banyak dan tak digunakan serta melebihi nisab, maka dikenakan zakat.
Baca juga: Donasi Aman dan Nyaman Bersama Bawa Berkah!
 

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Cara menghitung zakat emas dan perak, sebagaimana disebutkan poin sebelumnya, haruslah melebihi nisabnya. Untuk zakat berupa emas, nisabnya melebihi dari 85 gram dan harus sesuai dengan harga buyback emas tersebut pada saat dibayarkan, yakni 2.5%. 
Sementara itu, untuk perak, nisabnya 595 gram dengan kadar nisab 2.5% dari harta perak yang dimiliki. Agar lebih mudah, Anda bisa menghitungnya dengan menggunakan rumus berikut:
 

2.5% x Jumlah emas atau perak yang tersimpan satu tahun atau lebih

Berikut contoh penghitungannya:
Pak Joko memiliki emas dengan bobot 100 gram dan sudah melebihi nisab. Dengan begitu, Pak Joko wajib menunaikan zakat emas. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan zakat emas berupa uang. Hal itu bisa dihitung harga per gram saat itu, misalnya per gramnya adalah Rp800 ribu, jadi nilai emas tersebut adalah sebagai berikut:
 
Rp800 ribu x 100 = Rp80 juta
 
Maka, zakat yang dikeluarkan: 2.5% x Rp80 juta = Rp2.000.0000,00

Baca juga: Cashless adalah Sistem Pembayaran Menguntungkan, Ini Info Lengkapnya
 

Cara Membayar Zakat dengan Mudah dan Aman

Setelah mengetahui cara menghitung zakat emas dan perak, maka Anda bisa menunaikan zakat tersebut. Agar aman dan nyaman, Anda bisa membayarkannya dengan cara transfer uang ke rekening badan amil zakat resmi yang sudah ditunjuk. Anda bisa menggunakan layanan payouts dari Midtrans yang dapat memudahkan berbagai transaksi transfer.

Keunggulan layanan payouts Midtrans selain cepat dan aman adalah biayanya yang transparan. Proses pengiriman atau transfer dana pun bisa dilakukan dalam hitungan detik saja. Jadi, Anda bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja.


Itulah ulasan mengenai zakat dan cara menghitung zakat emas dan perak yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat dan tunaikanlah zakat Anda selagi mampu dan sebaiknya jangan menunda-nunda, ya!
  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail