Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!
Cek disiniPemerintah Indonesia saat ini mulai menggalakkan metode pembayaran non tunai, salah satunya dengan menggunakan QR code untuk pembayaran nasional lewat sistem Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Itulah sebabnya mengapa banyak merchant yang mulai penasaran tentang cara daftar qris dengan cepat dan mudah. Terbukti dengan jumlah pengguna QRIS yang tercatat sebagai merchant bahkan telah mencapai 42.628.
Tingginya penggunaan QRIS tentu bukan tanpa alasan. QRIS menawarkan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha dengan membuat transaksi pembayaran jadi lebih cepat, praktis, dan aman. Selain itu, pihak merchant juga dapat meningkatkan branding dan angka penjualan.
Lantas, bagaimana cara daftar QRIS dan apa saja syarat yang diperlukan? Simak ulasannya berikut ini!
Baca juga: QRIS, Satu Kode QR untuk Semua Transaksi Bisnis Anda
Sebelum mengetahui cara daftar QRIS, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon bila ingin mendaftarkan QRIS sebagai sistem pembayaran, yakni:
Siapa pun kini bisa mendaftar QRIS, baik perusahaan berbadan hukum maupun yang masih berstatus usaha kecil perorangan. Untuk usaha dalam bentuk CV atau PT perlu melampirkan berkas seperti SIUP, NIB, akta pendirian, dan SK Menkunham. Sementara untuk usaha perorangan hanya perlu menggunakan KTP pemilik/penanggung jawab.
Setelah syarat pertama terpenuhi, pendaftar wajib menggunakan National Merchant ID (NMID) Interactive QRIS. NMID ini ialah identitas merchant yang diperoleh saat pemohon berhasil melakukan registrasi QRIS nantinya.
Baca juga: QRIS Adalah Metode Pembayaran Masa Kini, Ini Cara Daftarnya
Saat mempelajari cara daftar QRIS, ada biaya dan skema transaksi yang perlu Anda ketahui. Saat ini, hanya ada satu varian saja, yakni QRIS Static yang dijual seharga Rp28.000 melalui qris.id. Selain biaya pembuatan, ketahui pula bagaimana skema transaksinya.
Limit QRIS dalam sekali transaksi adalah Rp5 juta. Adapun biaya yang dibebankan disebut Merchant Discount Rate (MDR), terdiri atas persentase yang berbeda sebagai berikut:
Untuk pembayaran yang sifatnya reguler, biayanya sebesar 0,7%.
Pembayaran yang berkenaan dengan pendidikan dikenai biaya 0,6%.
Pembiayaan untuk transaksi di SPBU akan dikenai biaya 0,4%.
Transaksi untuk bantuan sosial tidak dikenai biaya MDR.
Sebagai contoh, Anda melakukan transaksi untuk pembayaran reguler sebesar Rp100.000, maka biaya yang harus dikeluarkan perhitungan adalah sebagai berikut:
Skema MDR reguler 0,7%, maka Rp100.000,00 x 0,7% = Rp700.
Kini, setelah mengetahui persyaratan cara daftar QRIS beserta biaya dan skemanya, saatnya untuk melakukan pendaftaran. Anda bisa mendaftar QRIS langsung melalui Midtrans. Daftar QRIS gratis lewat Midtrans sangat mudah dan cepat. Anda hanya perlu isi formulir gjk.id/daftarQRISGRATIS, transaksi pun jadi lebih aman dan menguntungkan karena pembeli pun jadi bisa langsung scan kode QR untuk pembayaran dan bisa dapat promo GoPay!
Begini cara selengkapnya:
Lengkapi informasi dan klik Daftar
Verifikasi Email yang dikirimkan melalui email
Buka gjk.id/daftarQRISGRATIS dan isi formulir dengan benar
QRIS akan dikirimkan dalam waktu 5 hari kerja melalui email/WhatsApp dan sudah bisa langsung digunakan!
Bagaimana, cukup mudah, bukan, cara daftar QRIS? Informasi selengkapnya mengenai QRIS Static juga bisa Anda temukan di help center Midtrans.
Pastikan setelah berhasil mendaftar QRIS, Anda juga mendaftar layanan payment gateway seperti Midtrans yang tak hanya bisa menerima pembayaran lewat QR code, tapi juga berbagai metode e-payment lainnya seperti e-wallet hingga virtual account.
Dengan begitu, pelanggan Anda jadi punya lebih banyak pilihan metode pembayaran yang memudahkan mereka. Peluang transaksi pun meningkat, sehingga berdampak baik pula pada penjualan Anda!