Kami telah melakukan sedikit penyesuaian pada Pemberitahuan Privasi yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 Mei 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
21 Mar

3 Hal Penting tentang BPJS Kesehatan Karyawan, Perusahaan Wajib Tahu

Kristal Pancarwengi

by Kristal Pancarwengi

view3369Views

Seperti yang telah diatur oleh pemerintah, pemilik perusahaan di Indonesia wajib memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya dalam bentuk BPJS. Karyawan yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan banyak benefit berkaitan dengan kesehatannya. Memangnya, apa itu BPJS Kesehatan?


BPJS Kesehatan Adalah... 

business-finance-employment-female-successful-entrepreneurs-concept-friendly-smiling-office-manager-greeting-new-coworker-businesswoman-welcome-clients-with-hand-wave-hold-laptop

BPJS Kesehatan adalah jaminan perlindungan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk para karyawan. Dengan BPJS Kesehatan, karyawan bisa memperoleh manfaat pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi dirinya dan keluarganya. Dengan demikian, produktivitas dan kesehatan karyawan Anda dapat senantiasa terjamin. 

Baca juga: 5 Cara untuk Meningkatkan Produktivitas di Tempat Kerja

Fasilitas BPJS Kesehatan ini bersifat wajib. Artinya, perusahaan harus menyediakan jaminan ini untuk semua karyawannya. Meskipun sudah memiliki skema healthcare seperti asuransi kesehatan swasta atau medical reimbursement, perusahaan tetap wajib memberikan BPJS Kesehatan karyawan.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres). Berikut ini adalah peraturan tentang BPJS Kesehatan untuk karyawan dari waktu ke waktu:

  • UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional;
  • Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (turunan dari UU sebelumnya);
  • Perpres Nomor 19 Tahun 2016;
  • Perpres Nomor 28 Tahun 2016;
  • Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (menggantikan Perpres Nomor 12 Tahun 2013);
  • Perpres Nomor 75 Tahun 2019;
  • Perpres Nomor 64 Tahun 2020;

Meskipun banyak perubahan, kewajiban atas perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan tetap tidak berubah. Hal ini sesuai dengan kutipan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan diri sendiri dan para pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Apabila aturan tersebut dilanggar, tentu Anda sebagai pemberi kerja akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.


Cara Perusahaan Mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk Karyawan

Tak perlu pusing, Anda bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawan secara online melalui aplikasi New e-Dabu. Jadi, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS. Sebelum mendaftarkan karyawan, pastikan perusahaan Anda sudah terdaftar. Jika belum, Anda bisa registrasi dulu di sini dan lakukan aktivasi melalui surel.

Jika sudah, Anda tinggal login ke aplikasi New e-Dabu lalu mendaftarkan karyawan. Begini caranya:

  1. Klik menu “Data Peserta”, lalu pilih “Tambah Peserta”;
  2. Isi semua datanya; mulai dari NIK, gaji, dan sebagainya;
  3. Pilih “Fasilitas Kesehatan”, lalu pilih klinik sesuai domisili karyawan pada faskes tingkat pertama (FTKP) layanan kesehatan peserta;
  4. Tambahkan keluarga karyawan di menu “Tambah Keluarga”, dengan catatan maksimal lima orang termasuk karyawan;
  5. Klik “Simpan”, lalu pilih “Approval Peserta Baru”.

Selesai! Karyawan yang Anda daftarkan akan segera mendapatkan nomor BPJS. Nantinya, nomor BPJS tersebut bisa dicetak dalam bentuk kartu BPJS Kesehatan. Mudah, bukan?

Baca juga: Cara Melihat Kecocokan Calon Karyawan dengan Budaya Perusahaan


Keuntungan BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang belum tahu, ada banyak manfaat yang bisa Anda peroleh jika mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk karyawan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Menjamin penyakit yang dikecualikan asuransi lain

Sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, semua jenis penyakit yang dikecualikan asuransi lain akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penyakit tersebut meliputi kanker, hemodialisis, penyakit hormonal, penyakit kongenital, dan penyakit jiwa. 

2. Mau menanggung tanpa melihat kondisi sebelumnya

Manfaat berikutnya, BPJS Kesehatan bisa menanggung penyakit peserta tanpa melihat kondisi sebelumnya. Bahkan, BPJS Kesehatan juga mau menanggung peserta yang mengalami sakit seumur hidup atau “penyakit-penyakit besar”. Misalnya seperti thalassemia, gagal ginjal kronis, kanker, penyakit jantung, dan masih banyak lagi.

3. Premi murah

Manfaat BPJS Kesehatan yang berikutnya adalah memiliki premi atau iuran lebih murah daripada asuransi kesehatan lainnya. Walau begitu, perlindungan yang diberikan kepada peserta tentu tidak murahan.

Premi BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Untuk Kelas 1, preminya sebesar Rp80 ribu. Kelas 2 sebesar Rp51 ribu, sedangkan Kelas 3 sejumlah Rp25,5 ribu. Dengan premi semurah itu, Anda sudah bisa mendapatkan perlindungan untuk karyawan dalam paket komplet. Mulai dari coverage berbagai penyakit, biaya rawat inap, pembedahan, obat-obatan, melahirkan, bahkan cuci darah sekalipun.


Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan bagi Perusahaan 

Cara bayar BPJS Kesehatan sangatlah mudah. Selain melalui mesin ATM, Anda bisa membayar melalui e-commerce, internet banking, mobile banking, dan berbagai e-wallet. Pembayaran BPJS Kesehatan juga bisa melalui autodebet di aplikasi mobile JKN. Biar lebih mudah, Anda dapat menggunakan fitur Payouts dari Midtrans.

Fitur Payouts memungkinkan Anda untuk transfer dana ke banyak rekening sekaligus. Jadi, kalau Anda hendak membayar BPJS Kesehatan karyawan, tinggal 1x konfirmasi saja untuk transfer ke beberapa tujuan. Mudah dan praktis!

Baca juga: Cara Mudah Cek Identitas Lewat No Rekening Bank


Untuk menjamin kesehatan karyawan, perusahaan wajib mendaftarkan mereka dengan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, Anda dan karyawan bisa sedikit lebih tenang jika suatu saat ada masalah kesehatan yang terjadi. Jangan lupa, agar tidak ribet dan pusing, gunakan Payouts dari payment gateway Midtrans untuk membayar iuran. Tenang saja, Midtrans sudah tersedia di App Store maupun Google Play Store. Yuk, download sekarang!

midtrans_pmax_payouts_2_1200x628-(1)

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail