Kami telah memperbarui Syarat & Kebijakan Privasi pada tanggal 26 Februari 2024. Klik disini untuk meninjau!

Cek disini close
14 Apr

Kenali Ciri-Ciri Fintech P2P Lending Ilegal

Digital Marketing Midtrans

by Digital Marketing Midtrans

view3192Views

Seiring dengan perkembangan teknologi, bisnis startup khususnya Financial Technology (fintech) semakin berkembang dan diminati oleh banyak orang, karena diyakini dapat memberikan banyak keuntungan. Sejalan dengan itu, kehadiran fintech memang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan serta meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di Indonesia. Namun, pertumbuhan bisnis fintech belakangan ini mulai menimbulkan keresahan, terutama fintech yang bergerak di bidang bisnis pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P). Peluang bisnis yang menggiurkan membuat para pelaku fintech menjadi gelap mata. Contohnya, melakukan penipuan dengan mengumpulkan uang para nasabah sebanyak-banyaknya dan mengabaikan peraturan fintech yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melihat fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Waspada Investasi, secara rutin memantau keberadaan fintech Peer-To-Peer Lending (P2P Lending), serta mengunggah data fintech P2P Lending ilegal agar masyarakat dapat berhati-hati ketika memakai layanan pengajuan pendanaan. Terhitung, selama periode 2018 sampai Oktober 2019, OJK telah menemukan 1.475 fintech P2P Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia. Guna mengantisipasi penipuan maupun kerugian konsumen atau nasabah, OJK dan Satgas Waspada Investasi memberikan ciri-ciri fintech bodong alias ilegal kepada masyarakat. Di antaranya yaitu:

1.    Tidak memiliki izin resmi dari OJK

Hal terpenting untuk memastikan perusahaan P2P Lending itu legal atau ilegal adalah dengan mengecek data perusahaan tersebut apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau belum. Untuk memastikan hal tersebut, Anda dapat mengecek langsung melalui situs www.ojk.go.id.

2.    Memiliki identitas yang tidak jelas

Identitas dari sebuah perusahaan adalah hal yang sangat penting untuk diketahui. Tapi dalam kasus ini, para oknum yang mengatasnamakan fintech P2P Lending, baik pengelola maupun karyawannya dengan sengaja melakukan penyamaran pada identitas perusahaan mereka. Tujuannya yaitu untuk menghindari adanya laporan nasabah ke polisi yang merasa dirugikan, sehingga pihak berwajib sulit melakukan pencarian perusahaan tersebut.

3.    Menjanjikan kemudahan pendanaan

Ciri lainnya dari fintech P2P Lending ilegal adalah, dengan menjanjikan kemudahan pendanaan dengan proses pencairan dana yang cepat dan hanya memerlukan waktu 15 menit hingga 30 menit. Tujuannya yaitu untuk menarik minat banyak nasabah. Hal ini patut dicurigai karena sangat tidak masuk akal. Pada praktiknya, sebuah perusahaan legal perlu melakukan pengecekan secara detail terlebih dahulu dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

4.    Menerapkan bunga pendanaan yang tinggi

Fintech P2P Lending ilegal memiliki ciri menerapkan bunga yang sangat tinggi antara 2 persen hingga 3 persen per hari dan tidak transparan dalam memberikan struktur perhitungan secara detail. Ditambah lagi, dengan melakukan penagihan yang meresahkan dan terkesan mengintimidasi nasabahnya.

5.    Menyalin data pribadi nasabah

Sebuah perusahaan khususnya fintech legal wajib taat dalam menjalankan aturan dari OJK yaitu, pelarangan tindakan menyalin data nasabah, demi menjaga keamanan data para nasabah. Namun, oknum fintech P2P Lending ilegal akan menyalin semua nomor handphone yang ada pada smartphone calon nasabah, setelah mereka mereka mengunduh aplikasi fintech tersebut. Selanjutnya, mereka akan menggunakan data tersebut untuk menagih peminjam yang telat dan gagal melunasi pinjaman.

Setelah mengetahui ciri-ciri fintech ilegal yang sudah dijabarkan di atas, sebaiknya Anda lebih teliti dan lakukan riset terlebih dahulu dalam memilih fintech P2P Lending. Agar Anda tidak terjebak dari permainan culas para oknum P2P Lending yang ilegal. Bila Anda menemukan fintech P2P Lending yang mencurigakan dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Anda bisa segera melaporkan langsung ke kontak nomor 157 atau mengirim surel ke waspadainvestasi@ojk.go.id.