We have made a minor adjustment to the Privacy Notice which will go into effect on 30 May 2024. . Click here to review!

See here close
20 Jun

Midtrans Referral Program 2023

Admin

by Admin

view3251Views

Program Referral Midtrans (“Program”) adalah program khusus yang memberikan insentif berupa dana sebesar Rp500.000,- kepada mitra yang berhasil menghubungkan merchant baru (sebagaimana yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Midtrans) dengan layanan Midtrans dan membantu proses pendaftaran merchant baru tersebut untuk menjadi pengguna layanan Midtrans. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan Program:

  1. Kriteria Merchant:

    • Merchant yang didaftarkan harus sebelumnya tidak terdaftar sebagai merchant pengguna layanan Midtrans.

    • Merchant tersebut harus didaftarkan dalam periode Program, yaitu antara tanggal 3 Juli hingga 30 September 2023.

    • Merchant harus lolos proses KYB dan memiliki 5 transaksi atau lebih yang diproses melalui layanan payment gateway Midtrans.

  2. Mekanisme Program:

    • Mitra harus mengisi formulir partisipasi Program melalui link https://gjk.id/daftar-referral-midtrans selama periode Program berlangsung, yaitu 3 Juli 2023 hingga 30 September 2023, dan menandatangani perjanjian pelaksanaan Program. Lebih lanjut mitra akan memberikan informasi awal mengenai merchant yang ingin dihubungkan dengan Midtrans.

    • Berdasarkan informasi yang diberikan oleh mitra, maka Midtrans akan secara langsung menghubungi merchant untuk membantu merchant dalam membuat akun Midtrans dan menyelesaikan proses aktivasi layanan Midtrans.

    • Jika merchant memenuhi kriteria sebagaimana diatur di butir 1 di atas, maka mitra lebih lanjut akan menerima konfirmasi dari tim Midtrans sehubungan dengan hak insentif yang berhak diperoleh mitra.

    • Mitra dapat mengirimkan faktur tagihan atau transfer request sesuai dengan nominal yang dikonfirmasi oleh tim Midtrans ke billing@gotocompany.com. Permintaan harus disertai dengan dokumen-dokumen berikut:

      • Berita Acara Serah Terima (BAST);

      • Surat Keterangan Tanda Terdaftar (SKT) Pajak;

      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    • Mitra akan didaftarkan sebagai business partner di sistem Midtrans agar dapat menerima pembayaran insentif dari Midtrans. Informasi atau dokumen tambahan yang diperlukan akan diberitahukan oleh Midtrans kepada mitra melalui email.

    • Pengiriman insentif akan dilakukan oleh Midtrans paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterimanya dokumen penagihan yang lengkap dan benar oleh Midtrans. Dana akan dikirimkan ke rekening bank yang telah didaftarkan melalui formulir.

  3. Pembatasan dan Penolakan:

    • Midtrans berhak menolak, memberhentikan, atau menggagalkan keikutsertaan merchant dalam Program jika terdapat indikasi penyalahgunaan Program, penipuan, atau pelanggaran kebijakan Midtrans dan/atau hukum dan peraturan yang berlaku.

    • Tidak adanya kesepakatan lebih lanjut yang dibuat oleh dan antara Midtrans dan merchant yang terhubung sehubungan dengan integrasi, aktivasi dan penggunaan layanan payment gateway Midtrans;

    • Merchant telah terdaftar sebagai merchant yang telah memiliki kerja sama penggunaan layanan payment gateway Midtrans atau termasuk merchant yang telah mendaftarkan diri ke layanan payment gateway Midtrans secara mandiri tanpa bantuan atau rujukan mitra; dan/atau

    • Transaksi yang dilakukan oleh merchant bukan termasuk dalam kategori transaksi berhasil.

  4. Midtrans berhak meminta bukti pendukung untuk transaksi apapun yang terjadi.

  5. Ketentuan lebih lanjut sehubungan dengan pelaksanaan Program diatur lebih lanjut dalam dokumen perjanjian kerja sama pelaksanaan Program yang ditandatangani oleh dan antara Midtrans dan mitra.

  6. Untuk pertanyaan dan bantuan mengenai program ini, hubungi tim dukungan merchant kami di +62.804.140.1099 pada hari Senin hingga Jumat pukul 09.00-18.00 WIB atau melalui form di midtrans.com/contact-us.

  • twitter
  • facebook
  • WA
  • mail